Tangerang Selatan, meraknusantara.com,-- Terkait Laporan di SPKT Polres Tangsel dengan nomor TBL/B/ 2093/X/2022/ SPKT PolresTangerang Selatan, dapat kami sampaikan bahwa Perkara tersebut masih proses penyelidikan," tulis Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil via pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/7/2024).
Dalam pesan WhatsApp tersebut, AKP Agil Humas Polres Tangerang Selatan juga menyebutkan adanya hambatan diperoleh penyidik, karena korban belum bisa menunjukkan titik pasti lokasi tanah sesuai SHGB yang dimiliki. Kemudian pihak BPN juga belum bisa melakukan pengukuran ulang di lokasi.
Kuasa hukum PT Satu Top Sukses, berharap kepolisian serius mendalami laporan mereka. Karena menurutnya, jawaban Humas Polres Tangerang Selatan tidak berdasar, dengan mengatakan korban tidak bisa menunjukkan titik lokasi, karena sampai hari ini pihak penyidik belum pernah mengundang ataupun menyuruh korban untuk menunjukkan lokasi.
"Polres juga harus paham tugas dan fungsi kewenangannya sebagai penyidik, punya kewenangan untuk menindak dan melakukan pengamanan terhadap pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN," ucapnya, Kamis (4/7/2024).
Dikatakan Rizki, kita berharap terkait pengukuran ricuh itu, Polres Tangsel harus berani menangkap orang - orang yang tidak punya kepentingan, dan menganggu kegiatan pengukuran atau menganggu pejabat/pegawai pemerintah, jelas terdapat pada pasal 211 KUHP berbunyi" Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam pidana penjara kurungan selama empat tahun".
"Jelas pengukuran yang dihadirin oleh pegawai pemerintah yaitu BPN dipaksa untuk tidak melakukan tugasnya, sehingga pengukuran selalu tidak berhasil dilaksanakan. Dikarenakan terlalu lama kasus ini dibiarkan, kita berharap Polres Tangsel harus berani menyikat para mafia tanah ini. Kalau tidak mampu, kita sarankan Polres Tangsel meminta ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus tanah ini, atau kalau perlu kita minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti Kapolres Tangsel," tegasnya kepada awak Media Purna Polri.
Disisi lain, Koordinator petugas pengukuran tanah/Sistematis BPN Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya belum dapat melakukan pengukuran ulang karena ada penolakan dari pihak lain dilokasi.
"Cuma kondisi penguasaan fisik ada penolakan dari pihak lain. Itu yang menjadi sebab pengukuran belum dapat dilakukan," ujar Dedi saat dihubungi pihak PT SSS, Rabu (3/7/2024).
Dedi menambahkan, secepatnya saya akan menghadap Pak Kasie (Kepala Seksi) solusinya seperti apa untuk prodaknya karena dilaporan tidak dapat dilakukan pengukuran.
(Tim.)
Posting Komentar