Menulusuri pemberitaan SPBU 44-523-16 Moga Pemalang kemarin, ditemukan ratusan jerigen berisi solar disebuah gudang


PEMALANG  - meraknusantara.com,- Patut Diduga dari pihak Operator SPBU 44-523-16 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang main mata dengan pembeli solar jerigen terlihat dengan jelas, beberapa hari lalu seorang wanita sedang membeli BBM jenis Solar Bersubsidi mengunakan Jerigen telah mengambil sendiri tanpa di layani Operator yang bertugas di SPBU pada hari Selasa 25/6/2024 telah terpantau oleh Awak Media ketika team Investigasi tiba di SPBU 44-523-16.


untuk pengisian BBM dan ketika Awak Media melihat kejadian itu langsung mendekat ke arah SPBU untuk wawancara ke pembeli BBM dan mengambil foto ternyata tanpa di Sadari oleh Awak Media Menejer SPBU curi-curi mengambil foto salah satu  Awak Media yang sedang Investigasi diduga  di kirim ke salah satu Bos Solar yang berinisial (HR) warga Kalimas,area sawah/kebun,Lodaya,kec.randudongkal, kabupaten Pemalang, Jawa Tengah(52353)

Selang beberapa hari awak media mencoba investigasi kerumah atau ke gudang bos yang berinisial HRI ,alhasil ditemukan beberapa puluh jerigen yang berisi Solar bersubsidi.

Patut diduga bos HR bekerja sama dengan pihak SPBU dengan ditemukannya barang bukti berupa puluhan atau kemungkinan ratusan jerigen didalam gudang tersebut.

" Patut diduga pula bahwa keduanya ada kerjasama karena mereka saling memberikan informasi," Padahal jika terbukti oknum Manager SPBU ataupun operator ikut membantu adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana atau dipenjara.

Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak,bahan bakar Gas dan/atau lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) bunyi pasal 55 Perppu cipta kerja tegasnya,

perlu diketahui tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat pelaku dapat di jerat dengan pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi.

Kami berharap aparat kepolisian setempat menindak tegas mafia penimbunan BBM bersubsidi jenis solar diwilayah kabupaten pemalang.serta BPH migas atau Pertamina pusat memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa pembinaan.

(RED.Liza Amelia) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama