Ketua LSM TKP Bantaeng Minta KPK Sorot Kasus Korupsi Rumdis Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Diduga Memperkaya Diri?


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Rumdis Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan di duga Rugikan Negara Miliaran  rupiah. 


Kasus yang mendapat respon perhatian dari banyak kalangan masyarakat, terutama Ketua DPD LSM TKP Aidil Adha, kepada wartawan Media nasional Merak Nusantara menegaskan, bahwa sejatinya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar menyorot langsung penanganan kasus dugaan korupsi Rumdis DPRD Bantaeng yang saat ini masih bergulir di Meja kejaksaan Bantaeng.

Aidil menambahkan bahwa kasus ini sudah bisa masuk Rana KPK mengingat dugaan korupsi ini nominal kerugian negara sangat fantastis. Dan selain dugaan korupsi pemeliharaan Rumdis yang menghabiskan uang negara miliaran rupiah anggaran rumah tangga yang juga merugikan keuangan Negara selama  kurang waktu sekitar sepuluh tahun. 

Dengan nilai kerugian negara melalui APBD Kab Bantaeng selama ini dikuras dengan penyalahgunaan anggaran yang faktanya patit dinilai mubassir.

Dan berdasarkan pemantauan Wartawan ini pada obyek dimaksud, terlihat kondisi bangunan Rumdis sampai saat ini nampak tidak di huni oleh tiga pimpinan DPR Bantaeng. Tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa ❓

Lanjut Ketia LSM TKP DPD Kab Bantaeng menjelaskan bahwa jika mengacu pada PP no 18 anggaran rumah tangga, pe'ggunaan anggaran dimaksud tidak boleh di cairkan mengingat rumah tersebut tidak di tinggali. Begitupun dengan peraturan Bupati tahun 2017 yang menetapkan bahwa rumah dinas pimpinan DPR jika tidak digunakan maka wajib di serahkan ke Bupati bukan malah di rehab untuk buang buang anggaran lalu asas manfaatnya tidak ada tegas Aidil.

Bahwa Tiga Rumdis pimpinan DPR ini hanya di jadikan alasan untuk mendapat keuntungan memperkaya diri lasing-masing pimpinan DPRD Bantaeng yang dimaksud, tersebut sangat merugikan keuangan Negara faktanya seperti itu karna fasilitas ini tidak di manfaatkan sesuai ketentuan regulasi yang di tetapkan dengan demikian Aidil menganggap bahwa Kejari Bantaeng wajib mengusut tuntas kasus ini jangan sampai hanya berani penjarakan Honorer tapi tidak berani dengan pejabat.(01.SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama