Dugaan Terjadinya KKN Proyek Pembangunan Jalan Tani Desa Tino Oleh Kepala Desa H Hamsa Bungkam Seribu Bahasa Ironi Oknum LSM Klarifikasi, Ada Apa ❓


Jeneponto-SulSel. MERAKnusantara.com, -Kembali tentang dugaan KKN oleh Kepala Desa Tino Kec. Taroang Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan. Kepala Desanya H Hamsa bungkam seribu bahasa pasca pelaksanaan pembuatan jalan tani pada lokasi areal lahan milik H Domang (50) dan Milik Hj Hasni alias Hj Nanni (40) dengan menggunakan alat berat excavator pada Rabu, 24 Juli 2024.


Program pembuatan jalan tani di Desa Tino ini proyek Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2024 yang biaya anggarannya tidak mau disebutkan H Hamsa saat dikonfirmasi wartawan nasional online Merak Nusantara com ini. 

Selain itu, sejumlah areal lahan yang dijadikan obyek jalan tani, tidak dilakukan konvensasi pelepasan hak kepada pemilik lahan seperti di alami oleh H Domang Bin Sattu Rancing bersama dengan lahan milik Hj Hasni Binti Sattu Rancing, akunya kepada wartawan media ini. 

Anehnya, salah seorang yang mengaku sebagai anggota LSM warga Desa Tino, tiba-tiba menelpon dengan maksud mengklarifikasi persoalan jalan tani yang telah di ekspose kepada publik. 

Menurut oknum LSM yang mengaku bernama Saeni, katanya bahwa pembuatan jalan sebagaimana dimaksud dalam dua kali pemberitaan media ini, tidak ada tanah milik H Domang dan Hj Hasni yang diambil dibuat jalan tani yang lebar jalanannya disebutkan 3,5 m, yang konon menurut informasi warga masyarakat, akunya tidak melihat secara langsung obyek kasus lahan dimaksud, akunya sembari mengatakan saya tidak menghalangi H Domang dan Hj Hasni menuntut jika memang lahan tanah kebunnya diambil dijadikan jalan tani tanpa konvensasi, ucapnya. 

Dalam klarifikasi via handphone, Saeni yang awalnya bernada tinggi, perlahan lunak dan mengaku bahwa dirinya juga pernah melaporkan Kepala Desa Tino terkait hal sama tentang Dana Desa pada tahun 2023 dan oknum Kadus Kanang-Kanang yang menurutnya telah dilaporkan atas penggunaan ijazah orang lain oleh H Nonci untuk menjadi Kepala Dusun Kanang-Kanang, terang Saeni. 

Dari keterangan Saeni sebagai anggota LSM, semakin memperjelas dan mempertegas terjadinya dugaan KKN bagi Kades Tino dan Kadus Kanang-Kanang selama ini yang sarat sok arogan dan jagoan serta kebal hukum karena merasa banyak mengenal oknum aparat kepolisian ? 

Pantas saja kalau kedua korban pemilik lahan merasa terintimidasi dan diancam oleh oknum-oknum pemerintahan Desa Tino khususnya oleh Kepala Desa H Hamsa dan Kepala Dusun H Nonci khususnya terlihat jagoan laiknya geng preman yang sejatinya sebagai oknum pemerintah harus mengayomi dan melindungi warganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya tentang UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua LSM Aspirasi di Kota Palopo yang bersedia memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada H Doman dan Hj Hasni, kepada media dengan tegas menyatakan, bahwa terhadap kasus ini demi kepentingan hukum kedua orang kliennya, akan melakukan pelaporan khusus kepada seluruh instansi pemerintah yang terkait dan berwenang, khususnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Kab. Jeneponto, Kejari Jeneponto dan Inspektorat Kab. Jeneponto. 

Ditambahkan Ketua LSM Aspirasi, bahwa bukan hanya sampai disitu saja, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas bahkan siap untuk melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Inspektorat Kab Jeneponto dalam waktu dekat ini pasca dilayangkannya surat laporan dimaksud yang juga akan ditembuskan kepada instansi pemerintah yang berwenang di tingkat pusat. 

Juga menurut Ketua Umum LSM Aspirasi menegaskan, bahwa penggunaan Dana Desa pada Desa Tino terkait pembuatan jalan Tani dimasud, pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengusut tuntas penggunaan anggarannya sekaligus akan memperjuangkan seluruh warga yang diambil lahannya untuk dibayarkan konvensasinya sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2012 serta Perspres 78 tahun 2023, ucapnya dengan nada tegas. (01.SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama