Dugaan KKN Program Pembuatan Jalan Tani Desa Tino Kian Jelas, Papan Informasi Volume dan Penggunaan Anggaran Tidak Transparan?


Jeneponto-MEREKnusantara.com, -Program pembangunan pembuatan jalan tani Desa Tino Kec. Taroang Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan, semakin patut diduga terjadinya unsur KKN berjamaah oleh oknum pemerintah Desa Tino yang nahkodai oleh H Hamsa. 


Hal dugaan terjadinya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena berdasarkan hasil informasi yang diperoleh oleh Wartawan Nasional Online Merak Nusantara Com, Senin 29 Juli 2024, pelaksanaan pembangunan pembuatan jalan tani yang terletak di Dusun Kanang-Kanang, tidak memiliki papan informasi yang sejatinya memuat jumah volume dan total anggaran yang digunakan yang bersumber dari Dana Desa dimaksud. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Desa Tino oleh H Hamsa, juga beberapa kali dikonfirmasi terkait total penggunaan anggaran pembuatan jalan Tani di Dusun Kanang-Kanang itu sebagai bentuk transparansi publik mengenai penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa tahun anggaran 2024, tidak pernah diberikan jawaban alias terkesan dirahasiakan alias bungkam sepertinya ada sesuatu yang dirahasiakan. 

Karenanya, sikap seperti itu, bertentangan dengan ketentuan UU 28 tahun 1999 tentang sistim penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta bersih dari KKN. 

Sehingga dengan itu pula, atas tidak dilakukannya good government tentang keterbukaan publik sebagaimana dimaksud dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, semakin membuat publik menaruh kecurigaan tentang indikasi terjadinya unsur KKN dalam pelaksanaan Program pembangunan infrastruktur pembuatan jalan Tani di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino Kec Taroang Kab Jeneponto tersebut. 

Selain itu, Dana Desa yang sejatinya dapat membiayai bidang pemberdayaan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja lokal bagi masyarakat setempat dengan melibatkan langsung sejumlah warga masyarakat, tapi pada faktanya, penggunaan Dana Desa justru digunakan untuk membiayai alat berat excavator yang notabene hanya memperkaya pemilik alat belaka dan bertentangan dengan tujuan yang harus dicapai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (01-SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama