Dugaan KKN Desa Tino Tentang Anggaran Proyek Pembuatan Jalan Tani Anggaran Dana Desa Seenaknya Langgar Ketentuan UU, Sekdes Tino Minta Konfirmasi Kadus


Jeneponto_SulSel.MERAKnusantara.com,- Masih seputar pemberitaan dugaan KKN penggunaan Dana Desa pada Desa Tino Kec. Taroang Kab. Jeneponto SulSel, hingga hari ini Kamis, 25 Juli 2024 belum terus mencuat kepada publik dan semakin krusial persoalannya. 

Sekdes Desa Tino oleh Darwis, S. Sos yang dikonfirmasi via handphone warta nasional media online Merak Nusantara com pada siang hari ini kamis, 25 Juli 2024, terkesan lempar batu sembunyi tangan lepas tanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembanguan pembuatan jalan tani di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino dengan berulang kali menjawab dengan mengatakan silahkan dihubungi H Nonci sebagai Kepala Dusun (Kadus) Kanang-Kanang terkait mengenai obyek lahan yang klim milik H Doman dan Hj Hasni. 


Pada inti dan faktanya, Sekertaris Desa Tino Darwis,  S. Sos juga tidak dapat menjawab secara otentik terkait mengenai persoalan obyek lahan tanah negara jalan setapak (a'rungan pallawangen-red) yang pada hakikatnya hanya berukuran lebar maksimal ukuran jalanan kaki manusia atau jalan seekor kuda, kerbau, atau sapi sekitar paling lebar 1 M menurut H Doman dan sejumlah pengakuan masyarakat yang paham dengan jalanan pallawangen alias jalan setapak red. 

Oleh Sekdes saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, jawabnya selalu mengatakan silahkan hubungi pak Kadus H Nonci. Sembari mengatakan, bahwa sejak tahun 2023 yang lalu, jalan Tani dimaksud sudah diprogramkan melalui anggaran Dana Desa dan mengenai lokasinya sudah dirapatkan di kantor sembari mengatakan berulang kali bahwa mengenai lahan Milik H Doman dan Hj Hasni silahkan ditanyakan sama H Nonci, tegasnya. 

Hanya saja Sekdes tak dapat menunjukkan pembuktian alas hukumnya terkait obyek lahan tanah negara yang dijadikan obyek pembangunan pembuatan jalan Tani yang lebarnya mencapai lebar kurang lebih 4 meter. 

Anehnya, jalan Tani selebar itu yang pada intinya berasal dari jalan setapak yang lebarnya hanya paling tinggi 1 m, oleh Sekdes Darwis, S. Sos masih ngotot mengatakan bahwa tidak ada lahan milik H Doman dan milik Hj Hasni yang faktanya sangat kontradiktif dengan lebar jalan setapak yang ada selama ini di seluruh pelosok daerah Kab Jeneponto dan Bantaeng bahkan sejumlah daerah lainnya di SulSel yang secara umum lebarbya hanya paling lebar 1 m. 

Sementara faktanya berdasarkan hasil penelisikan melalui sumber dari warga masyarakat setempat, jalan Tani yang dibuat dengan menggunakan alat berat excavator hampir mancapai lebar 4 m yang dibantah oleh Saeni selalu oknum LSM hanya 3,5 M. 

Seperti dikatakan oleh Sekdes Tino berulang kali, silahkan dikonfirmasi H Nonci terkait tentang lebar lahan jalan Tani dimaksud, ucapnya terkesan menghindar dari tanggung jawabnya selalu orang sejatinya lebih memahami terkait persoalan administrasi dan keterangan tentang asset kepemilikan pemerintah atas obyek lahan jalan Tani tersebut. 

Sebaliknya, upaya konfirmasi kepada Kades H Hamsa via handphone, tidak ter klarifikasi karena yang angkat HP Kades adalah Istrinya dan mengatakan Pak Haji lagi ke mesjid sholat. Sementara untuk Kepala Dusun Kanang-Kanang oleh H Nonci, tidak diangkat HPnya tanpa ada klarifikasi apa alasan logis sampai tidak diangkat HPnya juga tidak memberi respon tanggapan atas pertanyaan yang dikirimkan via WA.(01_SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama