Diduga Terjadi KKN Penggunaan Dana Desa Pembangunan Jalan Tani Desa Tino APH Jeneponto Patut Bertindak Tegas !

 


Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Program pembangunan jalan tani di Dusun Kanang-Kanang, Desa Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto pelaksanaannya tidak transparan dan atasnya patut diduga terjadinya unsur perbuatan melawan dan melanggar hukum sebagaimana sikap yang diberikan oleh jajaran pemerintahan Desa Tino tentang respon pelayanan publik yang terkesan tertutup dalam upaya konfirmasi beberapa kali dilakukan oleh kami dari wartawan nasional Media online Merak Nusantara com. 


Beberapa kali dilakukan Konfirmasi via Whatsapp kepada Kepala Desa Tino oleh H Hamsa, Sekertaris Desa Tino oleh Darwis. S. Sos dan Kepala Dusun Kanang-Kanang oleh H Nonci, satu dengan lainnya tidak memberikan respon tanggapan sebagai bentuk bagian daripada pelayanan publik berdasarkan ketentuan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

Maka dari itu, tujuan untuk mengetahui hal tentang nominal jumlah anggaran yang digunakan pada program pembangunan pembuatan jalan tani di Dusun Kanang-Kanang terkesan ditutup-tutupi. Hal tersebut juga merupakan hal prilaku sikap yang patut dikatakan bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. 

Belum lagi pembangunan jalan tani yang bersumber dari Dana Desa T.A 2024 ini, pengelolaan keuangan desa diharuskan untuk dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.

Terhadap ketentuan tersebut, Dana Desa juga harus dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. 

Merujuk kepada hal itu, pada faktanya, pembuatan jalan tani di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino justru tidak menggunakan tenaga kerja lokal yang sifatnya manual dengan melibatkan warga masyarakat setempat melainkan menggunakan alat berat excavator adalah bukti bahwa pelaksanaan program pembangunan pembuatan jalan tani dimaksud sangat menyimpang dan bertentangan dengan maksud dan tujuan pemanfaatan Dana Desa yang antara lain untuk pemberdayaan masyarakat sebagai bagian daripada upaya pengentasan kemiskinan bagi warga masyarakat desa setempat sesuai ketentuan UU Nomor 6 tahu 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. 

Karena itu, terhadap sejumlah keluhan warga masyarakat Desa Tino terkait pelaksanaan pembangunan jalan tani dimaksud, pelaksanaannya menuai sorotan banyak hal yang sifatnya melanggar atau bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah. Termasuk didalamnya terdapat dugaan pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang faktanya, terdapat beberapa warga masyarakat pemilik lahan yang diambil lahannya untuk dijadikan obyek pembuatan jalan tani dilakukan secara paksa tanpa melalui musyawarah dan mufakat oleh pihak pemerintahan Desa Tino seperti dialami oleh H Domang dan Hj Hasni. 

Oleh karena itu, menurut M Nasrum Naba selalu praktisi pemerhati hukum yang malang melintang di dunia gerakan aktifis demonstrasi selama ini selaku mantan Presiden Badan Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo. Sekaligus sebagai Ketua LSM ASPIRASI yang berorientasi pada bidang pemberian advokasi Bantuan Hukum non-litigasi tentang Perjuangan Keadilan dan Perlindungan HAM bagi masyarakat awam pencari keadilan, dengan tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Tino terhadap hal pengambilan paksa lahan milik masyarakat, tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Yang Baik, Benar dan Bersih serta Bebas dari KKN. 

Begitupula dengan pelaksanaan pembangunan pembuatan jalan tani yang pada faktanya tidak melibatkan pelaksanaannya oleh warga masyarakat setempat sebagai tenaga kerja lokal dan justru dikerjakan dengan menggunakan alat berat excavator, tersebut patut diduga terjadinya konspirasi kepentingan yang bersifat KKN dalam penggunaan Dana Desa. 

Demikian pula terhadap adanya pengakuan sepihak oleh pemerintah Desa Tino yang mengatakan bahwa obyek lahan jalan tani itu adalah tanah negara yang sejak dari dulu dijadikan jalanan yang dilalui para petani yang lebar jalanannya sekitar 4 m sebagailana disebutkan oleh H Hamsa selaku Kepala Desa Tino dan Darwis, S. Sos selaku Sekertaris Desa saat menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan media ini pada pemberitaan sebelumnya, seharusnya dibuktikan dasar hukumnya untuk diyakini publik, tapi juga tidak dapat dibuktikan. 

Bahkan menurut Daeng Naba, sesuai fakta pengalaman hidupnya yang ketika berusia anak-anak di kampung Batulang yang juga berada pada wilayah Desa Tino ini, menegaskan bahwa jalan tani itu dulunya adalah jalan yang berada pada lahan kebun seseorang yang dengan bijaksana dan ikhlas rela dan membiarkan orang di sekelilingnya bagi para petani untuk digunakan sebagai sarana jalan untuk kepentingan pertanian bagi siapapun. 

Jalan tani yang dimaksud pada zaman dulu, yakni jalan yang biasanya digunakan untuk bisa dilalui ternak kuda, kerbau, kambingnya atau sapi yang pada lebar jalannya hanya paling mencapai sekitar 80_100 cm bukan seperti yang dimaksud oleh Kepala Desa Tino, Sekertaris Desa Tino dan Kepala Dusun Kanang-Kanang yang menurutnya mencapai selebar 4 meter seperti  jalan tani dimaksud yang dibuat sekarang itu. 

Saya di kampung Batulang di Desa yang sama Desa Tino, ketika berusia anak-anak sempat menggembala kerbau milik kakek alm. Sunu bersama anaknya alm. H Sabbara ( om saya red). Karenanya, sangat tidak logis dan rasional kalau jalan tani alias jalan setapak alias jalan Pallawangen ( nama bahasa makassarnya), lebarnya mencapai lebih dari 1 meter, tandas Nasrum alias Ciung sebutan akrab nama kecilnya, menuturkan. (01-SS.MNN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama