Luwu Timur_SulSel.MERAKnusantara.com,-Merasa risih dan tidak terima diliput wartawan, sekelompok mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, menghalangi dan intimidasi wartawan saat melakukan peliputan di SPBU 85.929.17, di Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel Sabtu (21/7/24) malam.
Menurut wartawan “Mul” kejadian itu bermula sekira pukul 21.30.WIta terjadi di areal SPBU Jalajja saat dilakukan pemantauan antrian panjang di SPBU oleh kendaraan motor yang diduga mereka adalah para pengetap (Pelangsir BBM).
Pada saat pantauan dilakukan posisi "Mul" berada di seberang jalan depan SPBU, tak lama kemudian salah seorang yang mengendarai motor yang diduga pengetap BBM keluar dari SPBU lalu melintas di depan posisi "Mul" berdiri lalu berteriak sambil menoleh ke arah "Mul'.
Pelaku usai berteriak lalu memarkir Motornya kembali di areal SPBU dimana terdapat sekelompok orang.
Penasaran dengan ulah pelaku "Mul" lalu menghampiri pelaku dan menanyakan siapa yang diteriaki pelaku barusan.
"Maaf siapa yang kita teriaki barusan," tanya "Mul"
Dengan nada marah - marah oleh pelaku dijawab" kalau kita merasa berarti kita mi" timpal pelaku.
Dari hasil perdebatan tersebut diketahui, pelaku merasa tidak terima diliput oleh "Mul' selaku Jurnalis karena pihak SPBU tidak nyaman melakukan pengisian bila diawasi oleh Wartawan hingga diduga aktivitas Pengetap dibatasi oleh pihak SPBU.
"Kenapa kamu larang pelangsir, kamu memang sok jago awas kalau kamu ke Wotu," ancam pelaku kepada "Mul".
Saat itu pelaku mengambil sebuah helmet lalu digunakan pelaku mengancam hendak memukul "Mul" dan kejadian disaksikan banyak orang.
Diketahui pelaku adalah warga Desa Jalajja dimana pelaku diketahui sering berurusan pihak Kepolisian dengan berseragam kasus Kriminal.
Beruntung saat kejadian berhasil dilerai oleh seorang pensiunan TNI yang kebetulan berada di TKP menyaksikan kejadian.
Atas kejadian itu "Mul" mengakui tidak nyaman dan merasa terancam keselamatannya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Burau yang laporannya diterima langsung oleh Kapolsek Burau IPTU Andi Muhtar.
Kepada pelaku "Mul" akan menuntut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana disebutkan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hanya saja, pelapor jadi heran karena pelaku yang melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap "Lel. Mul" selalu Wartawan, sampai saat ini masih bebas berkeliaran, dan atasnya dipertanyakan korban ada apa pihak penyidik Polsek Burau dengan pelaku yang terkesan kebal hukum? Ungkap "Mul" Mempertanyakan.
Dan oleh Kapolsek Burau menanggapi persepsi hukum terhadap penanganan hukumnya hasil konfirmasi via WA, beliau menjawab dan mengatakan.
Bahwa "Mohon maaf bukan kebal hukum sementara proses penyelidikan kerena yang dilaporkan itu hari, pengancaman dengan menggunakan helm katanya. Namun keterangan saksi yang pada saat itu, helm itu hanya dipegang sama terlapor. Terlapor juga masih dibawah umur. Tapi kami rencana maubgelarkan ke Polres apa bisa naik sidik atau tidak 🙏, jelasnya via WA Kamis malam pukul 20.29 wita kepada media ini.
Lanjut Kapolsek Burau IPTU Pol Andi Muhtar kepada Wartawan media ini, bahwa besok juga rencana kami panggil saksi Pelapor (Mul). Tabe, yang terlapor juga kooperatif kalau dipanggil ke Polsek, terangnya. (01.SS.M Nasrum Naba)
(01.SS.M Nasrum Naba)
Posting Komentar