Diduga Korupsi Dana Desa T. A 2024 Proyek Pembuatan Jalan Tani, KADES Tino & Kadus Kanang-Kanang Rampas Hak Masyarakat Dengan Melawan Hukum Labrak Sejumlah Ketentuan UU Laiknya Kebal Hukum?


Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Proyek Pembuatan jalan Tani di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino Kec. Taroang Kab. Jeneponto SulSel diduga kuat terindikasi dikorupsi anggarannya. Dugaan korupsi Dana Desa  pembuatan jalan Tani di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino atas bungkamnya Kepala Desa Tino yang dijabat Hamzah saat dikonfirmasi via Handphone melalui Whatsapp pada hari Selasa, 23 Juli 2024 terkait jumlah dana penggunaan anggaran pembangunan jalan Tani dimaksud, tidak dijawab. 


Sebagaimana telah diberitakan di media online nasional merak nusantara com pada Selasa 23 Buli 2024, pada intinya isi pemberitaannya adalah Kades Tino oleh Hamzah siap dilaporkan kendati fakta yang otentik melabrak sejumlah peraturan pemerintah dan perundang-undangan. 

Ironisnya, Kades Tino dan Kadus Kanang-Kanang tetap saja melakukan pembuatan jalan Tani dengan menggunakan alat berat excavator diatas lahan milik  H Doman Bin Sattu Rancing dan Hj Hasni Binti Sattu Rancing selaku warga Dusun Kanang-Kanang Desa Tino dengan yang dilakukan dengan cara intimidasi pengancaman,  pemaksaan dan perampasan hak secara sewenang-wenang tanpa ada ganti rugi sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 2 tahun 2012.

Pada kenyataannya, Kepala Desa Tino terkesan bertindak diluar rana ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang sistim penyelengaraan Pemerintahan Negara yang Baik, Bersih dan Bebas KKN bahkan patut diduga kuat melanggar ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Sebagaimana Wartawan Media ini mempertanyakan nominal anggaran pembuatan proyek jalan Tani, Hamzah tidak memberikan respon tanggapan dalam arti tertutup alias tidak mengindahkan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang transparansi publik dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik terkait klarifikasi dan konfirmasi terhadap pemberitaan pada media sosial informasi publik. 

Sementara menurut pemilik obyek lahan oleh H Doman Bin Sattu Rancing dan Hj Hasni binti Satu Rancing, kepada wartawan Media ini mengakui sembari mengadukan haknya untuk mendapatkan rasa keadilan atas hak kepemilikannya atas obyek lahan tanah yang diambil secara paksa dengan intimidasi ancaman dan tanpa ganti rugi oleh Kepala Desa Tino dan Kapala Dusun Kanang-Kanang, saat ini terpaksa meminta bantuan perlindungan dan pendampingan hukum serta HAM pada LSM ASPIRASI di Palopo, berharap agar hak asasi atas kepemilikan lahannya serta keselamatan dan keamanan dirinya bersaudara bisa diperoleh didapatkan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya dengan nada memohon. 

Merujuk kepada hal tersebut, demi kemanusian dan keadilan serta kesetaraan dalam hukum, ketua LSM ASPIRASI melalui media menegaskan dan meminta kepada pihak terkait dan berwenang, serta khususnya kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Polres Jeneponto, Kajari Jeneponto dan Inspektorat Jeneponto agar segera mengambil tindakan dan upaya hukum secara tegas terhadap H. Hamzah selaku oknum Kepala Desa Tino dan H Nonci selaku oknum Kadus Kanang-Kanang yang tindakannya terkesan kebal hukum dan seenak perutnya melabrak peraturan UU dan Peraturan pemerintah (Perpres dan Permendagri-red). 

Tersebut ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UUPA Nomor 5 tahun 1960, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan umum, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Perpres 62 / 2018 yang diubah menjadi Perpres 78/2023 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. 

Ditambahkan lagi bahwa kasus permasalahan pengambilan obyek lahan tanah milik H Doman Bin Sattu Rancing seluas kurang lebih 2 x 38m dan hal yang sama juga dialami oleh Hj Hasni denga' tanpa ganti rugi, menurut Ketua LSM ASPIRASI oleh M Nasrum Naba, tersebut merupakan hal yang patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum yang patut diduga terindikasi merupakan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (01.SS. Daeng Naba).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama