Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Seorang rakyat warga Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan oleh H Doman (50) kemabali mengadukan hak asasinya atas kepemilikan obyek lahan tanah kebunnya yang dijadikan obyek pembangunan proyek jalan Tani yang dianggarkan melalui Dana Desa ( DD) Desa Tino yang berada di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino Kab Jeneponto.
Pembangunan jalan Tani yang obyeknya di Dusun Kanang-Kanang, ditengarai melintasi obyek kebun milik H Doman dan Milik Haji Nanni yang selama ini merasa diambil tanahnya tanpa konvensasi ganti rugi lahan dan diduga melabrak ketentuan pasal 36 UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah serta ketentuan pembebasan gak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 PMDN (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 15 tahun 1975.
Lanjut H Doman menegaskan, bahwa lahan tanah kebun miliknya yang dijadikan obyek proyek jalan Tani anggaran DD yang luasnya diperkirakan 2 x 38 m, menurutnya pihak pemerintah Desa Tino oleh H Hamsyah dan Kepala Dusun Kanang-Kanang oleh H Nonci, dinilai ngotot dengan sikap arogannya, tetap akan melaksanakan pembangunan proyek jalan tani diatas obyek lahan H Dimana dan Hj Hasni dengan tanpa pembayaran ganti rugi lahan, dengan tanpa kesepakatan hasil musyawarah, dan sebagainya dilakukan dengan cara melanggar norma dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Berdasarkan atas hal tersebut, wartawan Nasional Media Merak Nusantara Com, kepada Kepala Desa Tino H Hamsyah mengkonfirmasi via Handphone dan Chat WA, menurutnya bahwa obyek proyek jalan Tani yang pelaksanaannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 ini, menjelaskan bahwa jalan Tani yang melewati lahan milik H Doman, pelaksanaannya di dasari atas adanya tanda tangan ibu atau mamanya H Doman tentang penyerahan lahan pembuatan jalan Tani. Hanya saja oleh H Doman dengan tegas menyatakan, bahwa tanda tangan penyerahan itu, semata atas tanah milik ibu saya yang obyeknya berada pada posisi bagian depan. Sementara obyek lahan saya (H Doman-red) sama sekali tidak ada koordinasi, apalagi kompensasi melainkan pihak pemerintah Desa Tino khususnya kepada Dusun Kanang-Kanang H Nonci, terkesan mengambilnya dengan cara arogan dan sok merasa jago tanpa mempedulikan rambu-rambu ketentuan hukum yang berlaku alias merasa kebal hukum, diduga H Doman?
Dalam konfirmasi, beberapa hal pelaksanaan regulasi ketentuan peraturan perundang - undangan pemerintah yang wajib di kedepankan, oleh Kepala Desa Tino H Hamsyah, pada intinya tidak dijelaskan pelaksanaannya tetap ngotot untuk melanjutkan pekerjaan proyek Jalan Tani dimaksud karena menurutnya, yang juga diakui hanya sebatas informasi tak bertanggung jawab dengan menyebut masyarakat, bahwa obyek lokasi jalan tani ini adalah sebenarnya adalah jalan tua dari dulu. Hanya saja Pengakuan tersebut, H Hamsyah tidak diperkuat alat bukti pendukung otentik dan sarat melabrak ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan serta mengabaikan hak asasi masyarakat serta keadilan hukum, tegas ketua LSM ASPIRASI yang menurutnya akan bertindak sebagai LBH pendamping non-litigasi dalam permasalahan ini sekaligus untuk memenuhi ajakan dan permintaan Kepala Desa Tino untuk melihat dan meninjau langsung obyek lokasi dimaksud.
(01-SS.M Nasrum Naba)
Posting Komentar