Sekda Kab Rohul, dan Dandim 0313/Kampar sesalkan Ketidak Hadiran PT APN & PT EMA dengan Mengembalikan Undangan yang diberikan Pemerintah


Rokan Hulu -- meraknusantara.com,- Terkait penyelesaian Kamtibmas dan Konflik lahan yang telah terjadi antara masyarakat dengan PT EMA dan APN, Bupati bersama Forkopimda Rokan Hulu berdasarkan surat yang masuk bernomor B/435/IV/2024 tertanggal 10 Juni 2024. Melaksanakan Rapat Koordinasi diruang rapat Lantai II kantor Bupati Rokan Hulu, Kamis 13 Juni 2024

Dalam rapat yang dilaksanakan, dipimpin langsung oleh Muhammad Zaki,SSTP,M.Si selaku Sekda yang dihadiri oleh : unsur Forkopimda Rohul, Letkol Infantri Setiawan Adi Nugroho,SHM.I.P

Dandim 0313/Kampar, Kapolres yang diwakilkan Kasat dan Kanit Intel, Dt.Hamin, P (Ketua Team Penyelesaian Konflik Agraria LAMR Kab.Rohul), Dt Elviriadi Ahli Hukum dan Lingkungan, PT APN, Kaprimkopkar dan Kumrem 031/Wirabima, Dandim Kamppar, Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, Alexander Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) dan AMA (Aliansi Masyarakat Adat Melayu) Riau. 

Atas izin Dandrem kita bersurat ke pemerintah Kab.Rohul untuk membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat, dan membuka legalitas perusahaan dengan jelas. Namun amat disayangkan pihak perusahaan yang diinginkan justru tidak hadir. Dengan kehadiran kita semua disini, memperoleh titik terang dan kepastian hukum untuk kita semua yang ada dan hadir disini dengan masing-masing yang hadir dan dari pihak Hukum KOREM 031/Wirabima yang turut hadir dalam rapat koordinasi saat ini. ucap Letkol Infantri Setiawan Adi Nugroho,SH, M.I.P

Dt. Heri Ismanto,S.Th.I Ketua AMA Riau yang hadir dalam Rapat koordinasi Forkopimda Rohul, menceritakan  nasib masyarakat yang diperjuangan haknya yang diduga diambil oleh Perusahaan APN yang sampai saat ini bahkan dijadikan sebagai masyarakat pesakitan (Tersangka Polisi) oleh pihak Mapolres Kab.Rohul atas laporan yang dibuat oleh PT APN sebagai Terlapor atas tuduhan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu (08/04/2024),lalu

" Izin Lokasi (Ilok) dan IUP-B yang dimiliki  PT APN digunakan diwilayah Desa Kepenuhan Barat yang berada di dusun Limau Manis, sementara kejadian yang dilaporkan ke Polres Rokan Hulu adalah diwilayah Kepenuhan Barat serokan Jaya, dusun kampung panjang, dengan dua desa yang berbeda." ucap Heri Selaku Ketua AMA Riau dengan kesal, 

Dan setahu kami, terkait lahan HGU dan diluar lahan tersebut berada didalam pengawasan Kejaksaan berdasarkan surat perintah blokir dan Penitipan tahun 2022 dibawah Kuratornya adalah PTPN V. Tapi kok bisa perusahaan APN meraja-raja dan merampas tanah rakyat disitu, yang jelas dibawah putusan Makaham Agung menjelaskan lahan tersebut dibawah PTPN V sebagai kurator dimana Duta palma telah dibekukan karena terkait aliran dana pencucian uang. kembali bebernya (Heri)

" Kami bermohon, kami hanya butuh ruang hidup dan jangan disiksa kami masyarakat kecil, Tak perlu kami diteror, diancam penjara, lebih baik bunuh saja kami, kami berjuang tidak dibayar melainkan karena memenuhi harapan anak cucu masyarakat untuk generasi kami yang akan datang, melalui pemerintah dan Dandim kami memohon kalau kami salah tolong di ingat kan dan mohon kami untuk dicabut status tersangka kami di kepolisian atas laporan perusahaan tersebut". pinta Heri

Karena yang kami tau sampai saat ini, dimana yang namanya lahan baik HGU dan non HGU itu dalah milik PT EMA, dan yang muncul IUP-B dan Ilok milik PT APN lahan pembagunan kebun kelapa sawit diwilayah eks transmigrasi dan bisa ditela'ah pada izin dizaman gubernur masa lalu yang dibagun di 4 (empat) desa yakni : kota Baru dan kota Raya berada di Kecamatan kepenuhan  dan desa muara jaya, kepenuhan jaya berada di kecamatan Kepenuhan.Hari ini kami butuh ruang hidup itu, tolong kembali tanah masyarakat kami dan tolong lepaskan kami dari cengkraman pesakitan yang tertuduh hari ini sebagai pelaku pencurian sementara kami tidak melakukan nya, mengambil uangnya bahkan brondol sawit satupun tidak kami ambil.

Kalau semua pihak menyatakan kami sebagai perampok dan teroris di tanah kami sendiri, lebih baik tembak brondong kami disini. Yang nyata-nyatanya perusahaan itu bergunung-gunung dosanya, mereka telah merampas tanah rakyat dan tanah negara dalam kawasan hutan, berapa tindak pidana yang dilakukan dan kerusakan ekosistim yang sudah perusahaan lakukan. 

Kepala Desa dan Camat Akui tidak mengetahui Keberadaan PT APN di wilayahnya.

" Selama ini pihak perusahaan tidak pernah menyatakan atau menyebut ada yang nama APN di wilayah saya, yang diketahui hanya PT EMA.Tapi jika ada wilayah APN di desa saya murni tidak tau saya, karena selama ini pihak perusahaan tidak memberitahukan kepada saya selaku Kepala Desa." beber Kepala Desa

" Dari pemaparan masyarakat kami yang menjadi korban saat ini, semenjak kami menjalankan tugas di Kepenuhan November 2019. Kamipun mengetahui hanya PT EMA lah yang beroperasi saat itu sampai sekarang, adapun kami mendapatkan surat izin dari keputusan Bupati Rohul tahun 2008 terhadap izin usaha budi daya perkebunan terhadap APN yang menjadi pertanyaan kami, karena beberapa kali kami mendatangi PKS PT EMA yang beroperasi sampai hari ini,  plang-plangnya bertuliskan PT EMA kota tengah". jelas Camat

Oleh karena itu, karena OPD banyak yang hadir memohon penjelasan yang banyak yang tidak kami ketahui terhadap kronolgis hukum  yang dihadapi koperasi, masyarakat dan kades kami sendiri di kecamatan Kepenuhan, Kami tidak memiliki kekuatan dan kewenangan penuh, karena yang kami ketahui PT EMA dijuluki tangan besi memang benar adanya. Akan tetapi mungkin ada riwayat pembenaran yang ada pada hari ini permasalahan hukum yang di hadapi PT Duta palma yang merugikan masyarakat tidak salah kami merestui perjuangan dari pada masyarakat kecamatan kepenuhan. tutup dan pinta Camat

" Terkait perizinan PT EMA, memang dari data kami imput Duta palma Group ada dua yakni PT EMA dan PTAPN. Nah untuk PT APN memiliki Ilok yang diterbitkan tahum 2008 dan izin IUP-B ditahun yang sama (2008) dengan total luas izin lebih kurang 2000 hektar, dan terkait izin lingkungan belum mendapatkan informasi dari DLHK udah mendapatkan izin lingkungan atau belum." jelas Samsul Staf Distabun Rohul

Sementara Dinas DLHK tidak mengetahui permasalahan yang terjadi, dan baru mengetahui permasalah konflik masyarakat dengan PT EMA dan APN. 

Pihak Kehutanan yang diwakili UPT KPH Rokan juga mengatakan : ' Legalitas awal yang dimiliki perusahaan yang berada di kawasan hutan, akan dilakukan validasi sejauh mana IUP ,Ilog, HGU dan perizinan lainnya berada dikawasan Hutan. Dengan mekanisme-mekanisme yang dimiliki pemerintah, Karena sampai saat ini kita tidak memiliki informasi data PT. APN di wilayah tersebut. 

Kita sesalkan sikap perusahan PT EMA dan APN tidak hadir dalam pelaksanaan  rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Rohul, serta bingung anggota TNI menjadi terlapor serta pak Heri ketua AMA Riau dijadikan tersangka akan laporan yang dibuat oleh pihak Polres atas laporan yang dibuat oleh PT APN yang terlihat menonjol dibandingkan PT EMA. Dan pelaksanaan Praperadilan langkah yang baik,untuk memperoleh kepastian hukum untuk Terlapor dan masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka.Dimana pak Camat dan Kepala Desa tidak mengetahui keberadaan PT APN, dan merestui pergerakan perjuangan masyarakat melalui AMA Riau dalam memperjuangkan hak masyarakat Rokan Hulu. ucap dan pinta staf Kumrem 031/Wirabima

Kepala Kantor BPN Kab Rohul,akui HGU PT EMA masih berstatuskan terblokir oleh Kejaksaan Agung sampai sat ini, dan tidak pernah menerbitkan atau memiliki dokumen HGU milik PT.APN

" PT Eluan Mahkota (EMA) memang sudah memiliki HGU teserbut tahun 1997 dengan luas 5333 Hektar, dan terdapat catatan pada 24 November 2022 ada pemblokiran dari Kejaksaan Agung sehingga statusnya terblokir sampai saat ini. Sementara berbicara PT APN, kita periksa-periksa di HGU  tidak ada. Jadi BPN tidak pernah mengeluarkan HGU atas nama PT APN, otomatis kami tidak memiliki dokumen apapun tentang APN." ucap dan beber Kepala Kantor BPN Kab.Rohul

Kasatres Polres Kab.Rohul, mempersilahakan pihak untuk lakukan jalur hukum lainnya untuk lakukan pembelaan diri.

Polres Rokan Hulu yang diwakilkan Kasat Reskrim menyatakan, " dari tahun 2023 -2024  terdapat 14 permasalahan konflik yang sudah diselesaikan dan 6 yang belum diselesaikan." papar Akp Dr Raja Kosmos Parmulais,SH.,MH

Didalam Rapat koordinasi yang dilakukan pemerintah Kab.Rohul yakni PT EMA dan APN tidak ada masuk dalam laporan permasalahan konflik yang masuk di Polres Rokan Hulu. Dan permasalahan Pidana yang disampaikan Dandim karena proses sudah sampai ke penyelidikan tidak disampaikan dalam rapat koordinasi saat ini dengan alsan permasalahan etik.Dan jika ada upaya hukum lain silahkan lakukan, pihak Polres memberikan hak untuk melakukan upaya membela diri. beber Kasat Reskrim Pokres Rokan Hulu

Distabun membenarkan APN belum memiliki HGU, dan membenarkan memiliki IUP-B

Sementara Kepala Desa Akui Undangan untuk APN ditolak dan dikembalikan ke desa yang diantar oleh karyawan kepada perusahaan ditolak oleh Manager dengan menuduh karyawannya pengkhianat, serta merestui perjuangan masyarakat 

Dipenghujung Pemerintah Kab Rohul melalui Sekda akan melakukan pemanggilan terhadap pihak APN untuk pertemuan selanjutnya.Dan Dandim meminta supaya tindakan yang dilakukan oleh legal PT APN yang tidak memiliki HGU melaporkan dirinya dan personil KOREM 031/Wirabima dan personil Kodim 0331/Kampar ke Denpom dan Panglima TNI, dan dengan ketidak hadiran dan dikembalikannya undangan oleh pihak APN diserahkan kepada Pemkab Rohul.

Dan di penghujung Pula sebelum rapat di tutup, Heri Ketua AMA Riau mempertanyakan kepada Disbun terkait Ilok dan IUP yang dimiliki PT APN diketahui sudah mati dan di dalam Ilog di jelaskan dalam 3 (tiga) tahun wajib menyelesaikan permohonan terhadap HGU dan IUP nya bagaimana?, dan apakah pernah APN mengajukan permohonan pelepasan hutan itu?

Distabun menjawab, " Terhadap status sekarang kami tidak bisa komentar,namun terkait Ilok memang berlaku 3 (tiga) tahun dan setelah Ilok ada izin usaha perkebunan yang berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya. Jadi Ilok adalah perizinan yang diberikan pelaku usaha untuk mendapatkan lahan, bukan menandakan  itu hak milik perusahaan tetapi sebagai payung hukum bagi mereka untuk melakukan proses kebebasan lahan dalam menjalankan usaha." jelas dan tutup Samsul Staf Distabun Kab.Rohul ......Bersambung (Team)


Sumber : DPP AMI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama