Tangerang meraknusantara.com, - Aktivis di masyarakat soroti penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggara 2023 di Desa Kampung Besar Teluk Naga Kabupaten Tangerang Banten. Menurut aktivis, ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum kepala Desa yang mengarah kepada Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)
'Lis Sugianto, SH, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten mengutarakan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah bukti terkait penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa Kampung Baru tersebut yang sangat akurat setelah diinvestigasi.
Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Lis Sugianto adalah, kegiatan Onorium Kader Posyandu sebesar Rp.114.000.000. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman Gang (Hot mix Jalan Kp.Kebon Dalem Rt.008/011) sebesar Rp.179.898.000. Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt. 002/008 Desa Kampung Besar sebesar Rp.60.557.970.
Rehabilitasi dan Peningkatan atau Pengerasan Jalan Desa Kampung Besar, (Pembangunan Paving Blok Kp. Besar Rt. 003/012) sebesar Rp.35.287.380. Betonisasi Jalan Kp.Kebon dalem Rt 009/011 Rp.73.224.000. Paving Blok Jalan Usaha Tani Rt 006/010 sebesar Rp 56.350.460. Pembangunan Drainase, Prasarana Jalan lain Uditch 004/002 sebesar Rp.190.116.400
Pembangunan prasarana jalan Desa, Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan di Rt 07/014 (pembangunan Uditch)Rp.119.918.400. Dokumen Profill kependudukan dan potensi desa, (Pendataan Nomor Rumah Penduduk) sebesar Rp.89.080.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan kegiatan seremonial di desa (Pemberian Bantuan kepada Masyarakat Terkena Musibah) Rp 45.240.000. Anggaran Pembinaan dan Pelatihan Pembuatan Kue, sebesar Rp 50.085.000. Bantuan Perikanan Bibit atau Pakan (Budidaya Ikan Air Tawar)Rp 63.659.600. Pengadaan Bibit Sayuran Kelompok Wanita Tani (KWT) sebesar Rp 29.563.500. Pemberian Makanan Tambahan (Kegiatan Posyandu) sebesar
Rp 118.152.000.
"Dari tiga belas item dalam kegiatan itu, termasuk untuk pembiayaan PMT (Pemberi Makanan Tambahan) dipergunakan untuk makanan apa, karena sesuai informasi makanan yang diberikan terhadap bayi, lansia dan sebagainya tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan, " kata Lis Sugianto kepada wartawan, (20/06/2024).
Menurut nya, kampung besar yang paling prioritas permasalahan adalah pembangunan menggunakan pihak ketiga dan ada penitipan fee dan rekening CV dipegang oleh kepala desa. Dikatakan, pemilik CV hanya menerima fee dalam rekening setelah selesai pembangunan oleh oknum Kepala Desa Kampung Besar Kabupaten Tangerang itu.
"Jadi kita sudah temukan kerugian negaranya, untuk itu tidak ada alasan oknum Kepala Desa untuk membela diri karena jelas jelas sudah main serong dengan pemilik CV untuk menghabiskan Anggaran Dana Desa, "ujar Lis Sugianto yang juga seorang praktisi Hukum ini.
Pihak nya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan penyidik di Kejaksaan dan Kepolisian, agar secepatnya dilakukan pelaporan. Sementara itu hingga berita ini dimuat, pihak Desa Kampung besar 'Ahmad Salim' belum bisa dihubungi untuk meminta tanggapan nya atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tersebut yang dituding main serong dengan pemilik CV untuk menghabiskan Anggaran Dana Desa.
Selain dugaan penyelewengan Dana Desa, ternyata Tahun 2022-2023 oknum Kades sudah pernah dilaporkan terkait dugaan pungli terkait persoalan PTSL. Tetapi setelah adanya pemberitaan jarak satu minggu pemberitaan dan laporan tersebut seakan jalan di tempat dan tidak ada kabarnya sampai saat ini dan bagaimana hasil dan keadilan masyarakat yang melaporkan atas dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala Desa Kampung Besar Ahmad salim.
( tim )
Posting Komentar