Manifesto Kedaulatan Rakyat; Rakyat Mengawasi Bawaslu Menegakkan.


Tangerang- meraknusantara.com, -

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu".

Jargon ini merupakan azimat yang sakral bagi lembaga Pengawasan pemilu, kita sebut saja Bawaslu. Semenjak Pemerintah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berbagai jargon, ide dan gagasan serta terobosan-terobosan baru bermunculan, dengan berbagai konsep dan spirit gerakan.


Bawaslu juga menggunakan salam sapaan baru yaitu 'Sahabat Bawaslu'. Kata 'Sahabat' ini menunjukkan posisi yang sejajar, lebih dekat, dan intim. Kemudian di perjelas dan diatur tentang Pengawasan Partisipatif. Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Membuat masyarakat turut andil dalam keikutsertaan pengawasan. Misalnya adanya Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu (GEMPAR) adalah sebuah gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia.


Gerakan ini merupakan terobosan dan penerjemahan paritisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu. Gerakan ini hendak mentransformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal Pemilu. gerakan ini di Design untuk menciptakan relawan yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan dan keterampilan teknis pengawasan. (Bawaslu RI, 2017 : 10)

Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi. Pemilu juga merupakan instrumen untuk mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi sehingga sampai pada tujuan Pemilu itu sendiri yakni menciptakan Pemilu yang LUBER-JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) sesuai dengan intisari daripada amanat Demokrasi pasca reformasi.

Demokrasi adalah sebuah sistem atau tatanan pemerintahan yang dianut oleh suatu negara tertentu. Pengertian demokrasi secara garis besar merupakan sebuah sistem pemerintahan dimana setiap rakyat memiliki persamaan dan kesetaraan hak untuk mengemukakan pendapat, dan memilih sebuah pilihan tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain.

Pemikiran demokrasi deliberatif oleh Jurgen Habermas misalanya, dapat diartikan bahwa pentingnya membuka ruang publik untuk melibatkan masyarakat dalam proses politik, baik dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Diskursus ruang publik ini ditujukan untuk mengarahkan masyarakat ke kondisi rasional.

Tujuannya yaitu masyarakat dan para subjeknya bergerak berdasarkan pada rasionalitasnya serta sesuai dengan kebutuhan komunikatif dan instrumental manusia, bukan bergerak atas dasar dominasi, manipulasi, dan hegemoni. Dalam konteks Kepemiluan, maka diperlukan pelibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya Pemilu, maka partisipasi pengawasan adalah salah satu indikator kualitas demokrasi. Adagium yang terkenal dalam demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan Pengawasan partisipatif merupakan pengejawantahan ide demokrasi tersebut.

KEDAULATAN RAKYAT

"Vox populi vox dei", Di kalangan kaum terpelajar istilah itu sudah cukup dikenal. Ya, istilah dalam bahasa Latin tersebut sudah begitu populer. Dalam bahasa Indonesia, kalimat keramat ini memiliki makna ‘suara rakyat adalah suara Tuhan’. Suara rakyatlah yang akan menentukan hitam dan putihnya panggung politik atau yang menentukan hasil dari kontestasi pemilu.

Secara filosofis hal ini eksplisit dituangkan dalam Preambule UUD 1945 Alinea IV yang pada intinya menegaskan bahwa NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Maka dari itu pentingnya peran masyarakat dalam menjaga dan mengawasi setiap proses dan tahapan pemilu agar berjalan secara demokratis sesuai dengan amanat UUD. Sehingga tidak ada upaya-upaya yang mereduksi kekuatan-kekuatan suara rakyat yang kita kenal dengan istilah hoaks, suara rakyat itu adalah suara Tuhan, maka suara Tuhan ini harus kita kawal.

Apalagi dalam Pemilihan Daerah Serentak yang akan berlangsung nanti pada tanggal 27 November 2024, yang sering juga kita sebut dengan istilah PILKADA, kontestasi ini harus dikawal agar tidak dibayangkan sebagai sekedar menjadi pesta demokrasi semata, Pilkada harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi di daerah. Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai asas penting pelaksanaan Pilkada harus dilaksanakan secara konsisten, tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan rakyat sebagai objek yang pasif tapi lebih sebagai subjek dalam proses penyelenggaraan integritas Pemilu di daerah.

RAKYAT MENGAWASI, BAWASLU MENEGAKKAN.

Rakyat mengawasi dalam arti sesungguhnya adalah Masyarakat ikut serta dalam mengawasi proses dan tahapan Pemilu, karena Masyarakat dalam partisipasi menentukan kualitas demokrasi. Perjalanan Pemilu setelah reformasi 1998 yang telah berjalan lebih dari dua dasawarsa telah menunjukkan ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Demokrasi di Indonesia melalui Pemilu terbukti berjalan secara prosedural, namun dalam sisi demokrasi secara substansial merupakan proses dialektika yang tak kunjung berakhir dalam arena perpolitikan di Indonesia.

Pengawasan partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu. Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran Pemilu dan melaksanakan Pemilu secara jujur dan adil. inilah yang disebut sebagai upaya kerja kolosal yang kita selenggarakan secara bersama sama untuk mendapatkan satu hasil yang optimal.

Bawaslu sebagai sebagai lembaga pengawas yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada dipundak Bawaslu, tetapi seluruh pihak terutama warga Negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan Pemilu.

Ide pengawasan pemilu partisipatif berangkat dari keinginan untuk mewujudkan sistem pemilihan yang jujur dan adil (free and fair elections). Penggerak utama pengawasan pemilu partisipatif ini ialah Bawaslu, yang memang dimandatkan sebagai lembaga pengawas pemilu. Dalam praktiknya, tugas mengawasi pemilu itu membutuhkan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan.

Keterbatasan personel menjadi salah satu alasan, mengapa Bawaslu perlu menggandeng berbagai lapisan khususnya masyarakat baik itu organisasi ke masyarakatan dan organisasi kepemudaan untuk ikut dalam pengawasan Pemilu. Partisipasi masyarakat adalah input yang harus dikembangkan dan dijaga, partisipasi masyarakat ini akan mewarnai kesuksesan dalam pelaksanaan Pemilu yang bermartabat dan adil, sehingga masyarakat harus ikut serta mengawasi dan Bawaslu harus konsisten dalam menegakkan keadilan Pemilu.

Penulis :

Muhammad Iqbal Ladhuni, S.Pd

Komisioner PANWASLU Kec. Jatiuwung


Referensi:

Bawaslu RI, Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif. (2017).

Hasan Basri, Pengawasan Partisipatif, Sebuah Manifestasi Kedaulatan Rakyat Dalam Mengawasi Pemilu. (2023).

Muslikh Amrullah, Berebut "Suara Wakil Tuhan". (2019).

A.F. Ghani Whardana, Pengawasan Pemilu Partisipatif. (2018).

(Hary S) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama