Info Publik Tentang Klarifikasi Informasi DLH Kota Palopo Penambang Emas Ilegal Bukan Satu Orang ,Negara Harus Hadir Berikan Solusi Pemberdayaan.


Palopo_SulSel.Meraknusantara.com, - Katakan yang salah itu salah dan benar itu benar. Karena itu, Diduga Ada Pihak Lain memanfaatkan dan menarik keuntungan dibalik jsutifikasi laporan DLH Kota Palopo yang hanya ditujukan kepada satu orang saja pada hal pelakunya beberapa orang. Dan harapan kami dari LSM ASPIRASI, jika bisa diberdayakan kenapa harus dibinasakan? 


Dinas Lingkungan Hidup dan SDM serta pihak terkait lainnya, harus melakukan peninjauan kembali terkait hasil daripada tindak lanjut adanya laporan terjadinya aktivitas Penambangan Emas di Sungai "BERU" Sebagaimana dimaksud dengan surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Palopo nomor 600.4.5/298/DLH tertanggal 02 april 2024.

Berdasarkan hasil investigasi kami dari Tim LSM ASPIRASI, penyebab terjadinya pencemaran air Sungai dan Pengrusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, seharusnya tidak hanya menujukan kepada salah satu orang saja tetapi kepada semua pelaku sehingga terjadi justifikasi kepada orang tertentu semata. "Andi Ulpa Paliweng" ? Karena berdasarkan hasil konfirmasi kepada Andi Ulfa pada Ahad 16 Juni 2024, bahwa pihaknya sudah tidak beraktifitas beberapa hari sebelum Aksi Demo hingga hari ini Ahad 16 Juni 2024.

Merujuk atas semua itu, sejatinya Negara hadir melalui pemerintah otonom Kota Palopo, terutama instansi terkait yang berwenang khususnya pihak DLH dan SDM kota Palopo agar bersikap lebih obyektif memberikan respon secara positif kepada setiap persoalan yang menjadi konsumsi publik akan sosial kontrol mengenai tupoksi DLH dan SDM Kota Palopo yang sifatnya pembinaan dan pemberdayaan, seyogyanya lebih di kedepankan melalui edukasi pelatihan tentang metode pemberdayaan secara profesionalisme demi kelangsungan hajat hidup bagi setia warga negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 UUD NRI dan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI serta UU MInerba perubahan ke-3 nomor 4 tahun 2020 pasal 22 tentang Pertambangan Rakyat. 

Begitu pula dengan warga masyarakat pesisir pelaku budidaya rumput laut cattonik yang terkena dampak pencemaran air sungai berlumpur, juga pemerintah Kota Palopo wajib memberikan perhatian khusus atas konsekwensi daripada dampak pencemaran lingkungan dimaksud. 

Kami dari LSM Aspirasi berharap kepada Pemerintah Kota Palopo agar menerjunkan tim teknis khusus membidangi tata kelola lingkungan hidup dibidang pertambangan, agar melakukan sosialisasi metode pengendalian tata cara pengelolaan sumber daya alam yang baik dan benar serta ramah lingkungan bukan justifikasi dan efek jera melalui penegakan hukum yang justru melanggar prinsip perlindungan akan Hak Asasi Manusia yang lebih fundamental tentang hak kelangsungan hidup bagi setiap orang warga negara Indonesia.

( naba) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama