Tangerang .merak nusantara.com , -Perbuatan yang diduga dilakukan dengan sengaja terjadi di Tangerang hal ini tampak seperti yang ditemukan oleh awak media terkait adanya salah satu perusahaan Di tangerang PT Mega indotex Raya yang beralamatkan dijalan raya serang km 21 Desa Sukanagara kecamatan Cikupa Tangerang mengibarkan bendera merah putih yang sudah dalam keadaan robek robek dan tidak layak untuk dikibarkan.
PT Mega Indotex Raya Diduga dengan sengaja mengabaikannya hal diketahui Saat dikonfirmasi salah satu wartawan kepada beberapa scurity yang mengatakan bahwa sudah dari sebelum lebaran idul fitri telah mengajukan ganti bendera kepada menejemen perusahaan namun sampai saat ini belum juga di berikan ganti bendera yang baru.
Sesuai aturan dan perundang-undangan tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberi teguran dan sangsi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera dan lambang negara Indonesia.
menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan: Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
Masih ditempat yang sama salah satu scurity merasa ketakutan bila suatu saat datang aparat atau penegak hukum yang datang dan mempertanyakan bendera yang sudah robek masih berkibar karena sudah jelas hal ini melanggar aturan sesuai UU.
.(Yanto Gondrong)
Posting Komentar