Kabupaten Batang - Meraknusantara.com, -
Berawal dari penemuan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus Sedot Tangki Kendaraan jenis Truk Dump di Jl. Lkr. Alas Roban, Sendang Wungu, Desa Kutosari, Kec. Gringsing, KABUPATEN batang Jawa Tengah.
Dari investigasi awak media menemukan sebuah gudang yang letaknya ditengah hutan,dan ditemukan berbagai jenis drum atau jerigen yang disinyalir buat menampung BBM jenis solar tersebut.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar atau Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya pemilik gudang tersebut bernama DOL ROCHIM
Dan diduga pemilik gudang tersebut sudah atensi sama polres setempat, pasalnya sampai sekarang kegiatan itu masih berjalan dengan mulus,dan seakan tidak takut atau seakan merasa kebal hukum.
Padahal sudah jelas penyalahgunaan BBM Bersubsidi telah melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kami berharap aparat kepolisian setempat polres Batang maupun POLDA JATENG segera bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
(Red DARMANTO)
Posting Komentar