Malili_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yang beralamat di jalan Batara Bira Nomor 9 Baddoka, Kelurahan Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi SulSel. (90243)
Berdasarkan selembar surat penghilang Nomor. Spg. 124/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/3/2024, yang ditujukan kepada salah seorang saksi berinisial "A", atas dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam surat menyebutkan bahwa terlah mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang - Undang.
Dan atau melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam, sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 (1) Jo Pasal 19 (1) Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang terjadi dalam Kawasan Cagar Alam, Perumpanai, Dusun Dandawasu, Desa Perumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kab Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK. 04/BPPHLHK.3/SW_1/SPORC/2/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Surat panggilan saksi yang ditandatangani untuk an. Kepala Balai, Kepala Seksi Wilayah 1, selalu Penyidik PPNS KLHK tertanggal Makassar 20 Maret 2024 oleh ABDUL WAQQAS, S. Sos sebagai yang berhasil di perlihatkan oleh salah seorang tokoh warga Dusun Tomassarangnge, Desa Tarabbi Kecamatan Malili Kab Luwu Timur Sulsel.
Oleh Muhammad Nasir Daeng Pabilla yang juga sebagai Koordinator Kelompok Tani Beriman, dengan tegas membantah penetapan Locus Delicti peristiwa pidana sebagaimana yang diterangkan oleh pihak penyidik PPNS KLHK.
Peristiwa hukum yang dijelaskan pihak KLHK tersebut adalah ngawur dan mengada-ada dan patut diduga rekayasa belaka untuk menghindari munculnya tanggapan otentik yang sebenarnya dari semua pihak.
Lebih jauh M. Nasir DP menyebutkan bahwa Locus Delicti peristiwa hukum terjadinya penangkapan, dan penyitaan Alat Berat Excavator Merk Hitachi 110, itu salah besar dan patut diduga rekayasa belaka. Pasalnya bahwa Nama Dusun Dandawasu, itu terletak di wilayah Pemerintahan Desa Tarabbi Kec Malili bukan Desa Perumpanai Kec. Wasuponda Kab Luwu Timur. Hal tersebut, merupakan penetapan locus Delicti yang mengada-ada yang sebatas ingin menjebak masyarakat utk dilakukan penahanan belaka sebagai bentuk untuk menakut-nakuti warga masyarakat yang sudah sekian lamanya telah menguasai dan menggarap obyek lahan eks perusahaan PT Sesko Kab Luwu Timur.
Ironisnya, pihak KLHK Melalui Tim Penegakan Hukumnya, merupakan bukan tindakan yang kali pertama dilakukan tapi yang kali ke -3 dimana sebelumnya oleh pihak Pengadilan Negeri Malili telah memutus lepas dari tuntutan hukum dan oleh Mahkamah Agung RI menolak upaya kasasi pihak KLHK sebagai dimaksud dalam putusan hukum Pengadilan Negeri Malili Nomor 179 /Pid.B/2011/PN.Mll dan Putusan Hukum dan Putusan Nomor : 180 /Pid.B/2011/PN.Mll dan Putusan Nomor : 31 /Pid.B/2012/PN.Mll serta Putusan Mahkamah Agung RI yakni : Nomor 294.K/PID.SUS/2014, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2054.K/PID.SUS/2013. Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2018.K/Pid.Sus/2013.
Terang Nasir kepada Wartawan Merak pada Jumat, 22 Maret 2024.
01.SS.M Nasrum Nana.
Posting Komentar