ParliamentaryThreshold menjadi tema kajian hukum FDR PUSKAH UNPAM

Tangerang Selatan-Meraknusantara.com-, Forum Diskusi Rutin Pusat Kajian Hukum UNPAM (FDR PUSKAH UNPAM) mengadakan kajian hukum mengenai  Parliamentary Threshold atau ambang batas bagi partai-partai peserta pemilu untuk masuk ke Parlemen di Senayan. Kali ini FDR PUSKAH UNPAM mengadakan diskusi di Ruang 349 Lantai 3 Kampus UNPAM Viktor di Jl. Raya Puspitek, Buaran, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan. 16/3/24

Hadir dalam diskusi mengenai kajian hukum     Parliamentary Threshold yaitu DR. Kartono, SH, MH (Ketua PUSKAH UNPAM), Ibrohim, SH, MH (Pembina FDR PUSKAH UNPAM) dan Jetter W. Salamony, SH, MH (Ketua FDR PUSKAH UNPAM) serta turut hadir juga dari beberapa anggota LBH dari Bogor dan Tangerang Raya. 

Pada kesempatan ini DR. Kartono, SH, MH menyampaikan bahwa akan selalu mensuport kegiatan Forum Diskusi Rutin.

"Terimakasih kepada Ketua Yayasan Sasmita Jaya, Rektor Universitas Pamulang dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang beserta jajaran dan semua pihak yang mensuport kegiatan ini, saya sangat bangga sekali kepada pengurus Forum Diskusi Rutin PUSKAH UNPAM yang konsisten melakukan kegiatan Diskusi ini, karena ini adalah cikal bakal hal-hal yang positif untuk semuanya termasuk Universitas Pamulang sendiri, saya yakin kedepan forum diskusi ini akan menjadi wadah besar dan bahkan menjadi barometer perubahan hukum yang berguna untuk Bangsa dan Negara". Ucap Kartono

Ketua FDR PUSKAH UNPAM Jetter Wilson Salamony, SH, MH dalam sambutannya menambahkan apa yang di sampaikan DR. Kartono, SH, MH bahwa awal perjuangan ini perlu diapresiasi terutama kepada para mahasiswa UNPAM yang sangat antusias.

"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensuport kegiatan ini, saya yang ditunjuk menahkodai Forum Diskusi Rutin PUSKAH UNPAM dengan bertambahnya peserta diskusi jelas menjadikan saya tambah semangat dan menambah darah segar untuk memajukan Forum Diskusi ini, kedepan kita harus lebih maju dan baik. Kali ini Forum Diskusi Rutin mengambil tema Parliamentary Threshold, saya yakin temanya menarik dalam situasi dan kondisi saat ini dengan Narasumber Alumni,  Mahasiswa UNPAM yang juga sebagai praktisi hukum serta ikut dalam politik praktis yaitu Mustofa Ali, SH dan Yuzon Sutrirubiyanto Nova, SH, MH". Tambah Jetter 

Menurut Mustofa Ali, SH. Parliamentary  Threshold adalah syarat minimum bagi partai politik untuk masuk ke Parlemen di Senayan.

"Parliamentary  Threshold adalah persyaratan minimal bagi partai politik peserta pemilu untuk masuk ke Parlemen di Gedung Nusantara Senayan, dengan segala tarik ulur kepentingan politik yang ada, ambang batas ini adalah sesuatu yang harus diterima oleh semua partai karena sudah termaktub dalam sebuah undang-undang yaitu tepatnya di Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang garis besar isinya dimana Partai Politik Peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, maka jika melihat isi pasal tersebut hanya partai yang memperoleh ambang batas 4% saja yang bisa duduk di Parlemen Pusat, walaupun saat ini sedang diuji oleh Perludem mengenai ambang batas ini di Mahkamah Konstitusi, kita sebagai Akademisi hanya bisa berdo'a mudah-mudahan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi yang terbaik dan sebagai Praktisi Hukum serta Akademis hukum jika memang tidak puas dan di rasa bertentangan dengan aturan diatasnya baik perundang-undangan ataupun putusan Mahkamah Konstitusi maka jangan di lawan oleh opini tapi lakukan upaya-upaya hukum seperti Judicial Review baik di Mahkamah Konstitusi ataupun di Mahkamah Agung". Tutup Mustofa Ali

#Sumber : FDR PUSKAH UNPAM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama