Pekanbaru -meraknusantara.com,-Ketua Umum (Ketum) Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) Bung Alexander atau yang lebih akrab disapa Alex Cowboy mendukung penuh tindakan dari Koti MPC PP Kota Pekanbaru dalam memberantas preman yang berkedok Debt Colector (DC) yang kerap kali menarik paksa unit kendaraan masyarakat yang menunggak tampa didasari oleh surat dari pengadilan. Sabtu (02/3/2024)
Kepada media ini di sekretariat APTMR di Jalan Pattimura, Bung Alex Cowboy mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Koti MPC PP dalam melakukan pemberantasan DC di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru.
Sehingga kedepannya tidak ada lagi preman yang berkedok DC melakukan penarikan paksa unit kendaraan motor dan mobil terhadap Masyarakat,
Dijelaskan nya," Keberadaan DC di kota Pekanbaru ini harus kita berantas karna banyak sekali masyarakat mengalami trauma yang mendalam yang disebabkan oleh perbuatan tidak manusiawi dari DC tersebut.
" Sehingga kedepannya tidak ada lagi penarikan Unit motor dan mobil secara brutal dan tidak manusiawi," ujarnya
Seharusnya dalam mengambil motor dari warga atau kreditur yang menunggak tersebut harus sesuai aturan, salah satunya harus melalui pengadilan terlebih dahulu dan tidak semerta-merta melakukan pengambilan secara paksa apalagi di jalan, kalau hal ini terjadi tentunya sudah perampasan namanya,” tegas Ketum APTMR.
Oleh karena itu, setiap langkah positif dari Koti MPC PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Bung Ahmad Ginting kami dari APTMR sangat mendukung dan mensupport nya demi terciptanya kenyamanan ditengah tengah Masyarakat
Harapan Saya sebagai Ketum APTMR kedepannya tidak ada lagi penarikan unit kendaraan dengan cara cara premanisme khususnya di Kota Pekanbaru.
Perlu kita ketahui bahwa,” Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, sudah sangat jelas bahwa DC tidak boleh menarik paksa kendaraan unit motor dan mobil masyarakat yang menunggak,
" Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya: Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, tutup Bung Alex Cowboy
(Red)
Posting Komentar