Jajaran Industri Griya Idola Bersikap Arogan Terhadap Media Center Cikupa Saat Akan Meliput Kegiatan Masyarakat


Tangerang-Merak Nusantara Com. Kegiatan tahunan yang dilakukan kawasan industri Griya idola pada saat membagikan sembako kepada masyarakat lingkungan terkesan tidak ingin diketahui oleh awak Media. padahal sebagai insan pers memiliki tugas meliput sebuah peristiwa yang terjadi agar dapat disajikan secara luar oleh masyarakat, namun berbeda dengan kawasan Griya Idola seolah-olah ada sebuah yang ditutupi entah mengapa Rabu 20-03/2024


"Berawal saat anggota Awak media Center Cikupa izin meminta statmen konfirmasi kepada salah satu petugas berinisial Z bg izin kami dari Media boleh meminta statmen dengan adanya kegiatan ini kepada siapa bg ya"jawab Z, tidak boleh mas diliput Media, lantas kaget akhirnya kembali duduk untuk menghindari cek-cok.Lantas tidak lama kemudian kami diperintahkan meninggalkan tempat oleh salah satu keamanan berinisial S yang sepertinya diperintahkan oleh penanggung jawab Acara kegiatan yang berlangsung.

Sebagai Warga lingkungan DS.Dukuh sekaligus menjadi jurnalis adalah pilihan profesi, kami memiliki Kode etik, kami memiliki kewajiban menyajikan informasi teraktual seputar pristiwa kapan,apa,dan dimana pun berada dikecualikan beberapa hal yang tidak diperbolehkan, namun ketika kegiatan sosial masyarakat kami memiliki peran aktif, terhadap momen apalagi terkait pelayanan publik bagi masyarakat.

Sangat disesalkan pihak yang diberikan kepercayaan dari pengelola kawasan industri mengaggap seolah-olah jurnalis akan menjadi musuh atau lawan, tetapi pertanyaan kami jika tidak ada perbuatan kesalahan yang dibenarkan secara hukum tidak harus khawatir, apa kemungkinan ada sesuatu yang disimpan sehingga takut terbongkar, dan bersikap Arogan mengusir Awak Media saat akan meliput kegiatan masyarakat.

Kami selaku jurnalis akan mengirim Surat klarifikasi terhadap pihak manajemen kawasan industri Griya Idola dalam waktu dekat demi menjaga kehormatan Dewan Pers, sebagai mana telah diatur dalam undang-undang no 40 tahun 1999 bahwa keberadaan Media jurnalis diakui oleh Negara dan menjadi sahabat Mitra diberbagai kalangan baik instansi pemerintah ataupun institusi Negara, bahkan jika terbukti masuk unsur menghalangi maka akan dikenakan denda Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).


( ilay MMA )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama