LuwuTimur_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Ketua Umum LSM ASPIRASI menyampaikan kecaman atas sikap Gakkum yang mangkir dari sidang Prapradilan. "Gakkum KLHK Sulsel" tidak memberi contoh yang baik bagi penegakkan hukum.
Terkesan tidak siap menghadapi proses hukum atas adanya upaya Prapradilan yang ditempuh pihak tersangka "IL dan ED" melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Basnar, SH dan Partners.
Semestinya Gakkum sedari awal siap dengan segala kemungkinan adanya perlawanan pihak yang ditersangkakan, namun pada kenyataan tampak mangkir dari Prapradilan digelar yang menunjukkan ketidak seriusan serta ketidak profesionalan dalam menindak serta menetapkan tersangka "IL dan ED"
Ini menunjukkan semakin kuat dugaan adanya ketimpangan dan kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka sebagaimana dibeberkan dalam orasi demo yang dipimpin Nasrum Dg Naba sapaan akrabnya.
Ketum LSM Aspirasi juga berharap kepada Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Prapradilan ini, bahwa dengan melihat mangkirnya pihak Gakkum KLHK Sulsel menunjukkan dan memberikan preseden buruk sebagai bentuk ketidak profesionalan yang menguatkan permohonan para tersangka dan memutus secara adil demi melindungi hak asasi para Tersangka yang ditetapkan secara sewenang-wenang tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap pihak Gakkum KLHK Sulsel, Senin (25/3/2024).
Pantauan di lokasi Kantor PN Malili, Wartawan Merak Nusantara yang ingin melakukan wawancara terkait kasus yang diduga syarat skenario rekayasa dan menindaklanjuti laporan palsu tentang locus delictinya, memang tidak terlihat dari pihak Gakkum KLHK selaku termohon alias mangkir.
Dengan demikian Hakim tunggal pada perkara ini akhirnya memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori praperadilan di tunda pekan depan.
Basnar SH dan kawan-kawan selaku kuasa hukum IL dan ED yang saat ini ditersangkakan dan ditahan oleh penyidik PPNS Gakkum Sulsel, mengatakan bahwa, sidang perdana kali ini yang di buka oleh Hakim tunggal pada perkara ini ditunda pekan depan di karenakan pihak termohon yakni Gakkum KLHK Sulsel tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas
“Bahwa pada dasarnya praperadilan ini di ajukan untuk menguji layak tidaknya klien kami dijadikan sebagai tersangka,” kata Basnar kepada awak media usai sidang.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Malili, Satrio Pradana Devanto SH, membenarkan penundaan sidang praperadilan tersebut. Katanya sidang ditunda karena termohon belum hadir.
“Adapun alasannya sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mewakilinya di persidangan. Makanya sidang ditunda,” ungkap Satrio saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam agenda sidang praperadilan hari ini terlihat pula sejumlah ratusan warga pemilik lahan yang menjadi target operasi oleh tim Gakkum Sulsel selama ini. Bahkan ada juga hadir beberapa warga masyarakat eks Tersangka yang ditahan oleh pihak Gakkum KLHK Wilayah 1 Sulawesi, yang patut diduga kuat dipersekusi hukum pada beberapa waktu lalu oleh pihak Gakkum KLHK, juga turut mengawal jalanya persidangan karena menurutnya bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Gakkum Sporc ini bukannya menjalankan tugas negara dalam mengamankan dan melindungi aset lahan hutan lindung Cagar Alam melainkan diduga kuat mengawal dan mendukung pihak warga tertentu berinisial "AH" yang selama ini mengklaim dan menyerobot lahan di wilayah Dusun Dandawasu Desa Tarabbi Kec Malili Kab Luwu Timur tersebut.
Ironisnya, oleh pihak penyidik Gakkum Sporc KLHK dalam surat panggilan yang ditujukan kepada beberapa warga sebagai saksi disebutkan, bahwa obyek locus delictinya berada di Dusun Dandawasu, Desa Perumpanai Kecamatan Wasuponda Kab Luwu Timur tersebut diduga kuat merupakan skenario rekayasa dan palsu tegas warga.
(01.SS_MNN/Ak)
Posting Komentar