Merarasa di rugikan oleh oknum tak bertanggung jawab wanita berinisial (J)asal tangerang Banten akan laporkan akun FB Rinaldi Suhandi kepihak kepolisian
Yang di duga memasang foto J di aplikasi kencan dengan menguntungkan diri sendiri
Kepada awakmedia (J) mengatakan bila dirinya sangat terkejut saat mendengar fotonya terpasang di aplikasi kencan dengan narasi prostitusi,tentu hal tersebut mengganggu sikologisnya terlebih foto dirinya di aplikasi kencan sudah terlebar luas,Pelaku baru diketahui setelah teman korban memancingnya dengan berpura-pura kan melakukan order kencan. Saat itu pelaku kemudian meminta untuk terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang dengan akun DANA
saat di cek nomor tersebut bernama Rinaldi Suhendi dan nama tersebut berteman di medsos FB
"Saya kaget denger dari orang kalau foto saya ada aplikasi Mcht, aplikasi itu kan tempat prostitusi dan saya engga kenal sama orang itu , saya udah cek dan keluar nama itu dan saya cek juga di fb dia berteman sama saya,pas saya coba konsfirmasi akun saya di block" Jelasnya Pada Jumat (08/02/2024)
(J) Juga mengatakan bahwa dirinya sangat di rugikan terlebih aku fake tersebut meminta sejumlah uang kepada para korbannya dengan menggunakan foto dirinya di aplikasi kencan tersebut
" Saya merasa sangat di rugikan,apalgi saya liat akun tersebut meminta uang mengatas namakan saya dengan alasan jual vidio syur dan melayani vidio call berbau pornograpi, saya dan keluarga akan laporkan akun tersebut kepihak yang berwenang karena sudah merugikan saya dan keluaga " Kata J
Perbuatan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Pasal 32 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum.
Ancaman hukuman diatur di Pasal 48 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bila Penyebaran Data Terkait Asusila
Sedangkan di Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman. Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain itu juga bisa dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa:
Selain orang yang menyebarkan konten asusila itu sendiri, yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
(Red)
Posting Komentar