Kabupaten Sragen,-meraknusantara.com, -Setelah beberapa waktu lalu di lakukan penindakan oleh BPH Migas terkait adanya aktivitas pelanggaran di beberapa SPBU wilayah *Solo Raya,* dan *Boyolali* kali ini di temukan kembali pelanggaran tersebut di wilayah Kabupaten Sragen
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.
Kalau kita melihat tindakan yang di lakukan oleh *PT. PERTAMINA* ( Persero) dan *BPH Migas* serta dari *Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri* tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.
Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi jenis *Truk bak kayu berwarna hijau-biru* dengan ditutup terpal hitam, yang di duga telah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut, pada Hari Sabtu, (02/03/2024) sekira pukul 21.00 WIB, diwilayah *SPBU 44.573.04 Tombo Ati-Sragen,* yang terletak di Jl. Gemolong-Sragen No.16, Mojoroto, Karangasem, Kec. Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Bahkan di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan.
Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada *Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001* _Tentang minyak dan gas bumi,_ meski ancamannya berat rupanya tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.
Menurut penuturan sopir, kendaraan yang telah di modifikasi dan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang di tampung tersebut merupakan milik seseorang berinisial *DNY*, yang di duga merupakan oknum anggota *TNI-AD*. Di ketahui BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut nya di ambil dari beberapa SPBU di wilayah kabupaten Sragen dan Solo Raya.
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penyalahgunaan BBM tersebut sehingga para mafia solar masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik *Polres Sragen*, maupun *Polda Jateng* melakukan tindakan yang tegas.
Dan kami minta untuk penegak hukum yang berwenang untuk melakukan *tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum aparatur negara yang bermain solar ilegal*, karena ini jelas merugikan negara.
Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat.
(Red Oky pujianto)
Posting Komentar