Tangerang- Meraknusantara com-Kepala Desa harusnya menjadi panutan bagi masyakarat luas, baik di dalam maupun di luar pemerintahan karena kades di pilih oleh masyakarat maka haruslah bersikap merakyat bukan seolah-olah berkuasa, sebagai pemerintahan sudah seharusnya mendukung UMKM kecil untuk kelangsungan ekonomi warga negara dan memberikan solusi yang humanis kepada pelaku UMKM kecil
Pengusiran pedagang tersebut terjadi di Jl.Pasar sore Desa kedaung barat Kecamatan Sepatan Timur Kab.Tangerang pada rabu malam (13/03/2024) wanita berinisial "T" Pedagang ayam crispy yang baru sehari berdagang mendapat kabar tak sedap, pasalnya lapak tempat berdagangnya mendapat penolakan dari seorang kades dengan alasan tidak izin dengan kades tersebut
"T" menjelaskan bahwa dirinya sudah izin kepada koordinator Desa(Kepala Kuli) dan ketua RT sehingga dirinya tak perlu ijin sampai ketingkat kades
Prihal tempat berdagangnya tidak mengganggu jalan karena bukan di jalan utama
"Saya sudah ijin ke Cing A'o dan yang ngasih tempat di situ cing A'O ,sayapun sudah ijin ke ketua RT
Hari ini baru buka pertama besok udah harus pindah di pasar pelangi sepatan karena disini engga di bolehin sama kades terpaksa malam itu juga harus di bongkar "Jelasnya pada kamis (14/03/2024)
Seng'in Ketua RT saat di mintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa dirinya sebagai ketua RT mengizinkan saja bila berdagang di tempat tersebut selagi tidak mengganggu jalan namun dirinya memposisikan sebagai bawahan kades harus mengikuti perintahnya padahal kita ketahui RT RW Bukan Merupakan Bawahan Kepala Desa Atau Lurah Melainkan Hanya Bersifat Kemitraan, Koordinatif, Dan Konsulatif.
"Kalau saya sih boleh aja silahkan selagi engga menggangu jalan,tapi saya ini cuma bawahan semuanya harus perintah Pak Kades " Ucap ketua RT
Kepala Desa kedaung Barat saat di mintai keterangan menjelaskan bahwa pedagang tersebut tidak ada konfirmasi kepada dirinya siapun tidak boleh yang berdagang di tempat tersebut
" Maaf Cing A.O(Kepala kuli) gx ada info ke saya
Tidak ada satupun Yg Comfirmasi Terkait boleh atau Tidak Dagang ( Berjualan ) Di Taman Kp Harmonis
Dilokasi Tersebut Tidak Boleh Berdagang "Ucap kades melaui pesan Whats App
Saat di tanyakan terkait retrebusi/salar masuk khas Desa atau perorangan dari hasil para pedagang ,dari depan halaman kantor desa,sepanjang makam kepuh,depan sekalah SD dan sepanjang jalan pasar kedaung Barat yang berdagang memakan Bahu jalan yang sering menuai kemacetan,kades mengatakan bahwa sebagian pedagang sudah di seterilkan dan sebagian masih ada yang memanfaatkan lahan
"Kalau Yg Didepan Kantor Desa Sudah Dari Lapangan Bola Ke Arah Kantor Desa Alhamdulillah Sudah Kami Sterilkan Hingga Dilokasi itu Sdh tidak ada yg Berjualan
Namun Dari Lapangan Bola Ke Sebelah Timur Memang Masih Ada Pedagang / Gubuk Liar Yang Memanfaatkan Lahan Tersebut Tapi Kami Tidak Mengambil Retribusi ( Salar ) Kepada Seluruh Pedagang " Ucapnya
Namun setelah awakmedia menelusuri Fakta di lapangan masih banyak yang berdagang bahkan di depan kantor desa dan di sepanjang jalan makam kepuh hingga jalan utama pasar kedaung barat yang masih terlihat berdagang dengan bebas
Note : Jabatan hanya sementara dan jika sudah waktunya jabatan tidak akan di bawa mati
(Red)
Posting Komentar