SPBU 44.571.09 Jurug-Surakarta Diduga masih melayani kegiatan ngangsu kepada mafia solar, dan diduga mandor juga ikut terlibat

Surakarta-Merak Nusantara.com -Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Setelah ramai di beritakan sebelumnya bahwa SPBU 44.571.09 Jurug mendapatkan denda atas hasil penemuan Pertamina dan BPH migas di lapangan, namun tidak memberikan efek yang besar, justru kini SPBU tersebut di duga kembali bermain dengan Mafia solar. 

Seperti yang di temukan oleh tim awak media, di temukan beberapa Truk yang tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan cara yang tidak wajar, di duga truk tersebut merupakan truk modifikasi dengan berisi tangki penampungan BBM bersubsidi di dalamnya. Kegiatan tersebut berlangsung setiap hari, pada sore hari hingga malam sekitar pukul 18.00-18.30 WIB.

Menurut keterangan sumber, Mafia Solar yang kerap mengambil BBM di SPBU Jurug merupakan seseorang yang berinisial *PN* dan *LKY*

Dari pengakuan saksi, dirinya menduga bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi dengan pihak SPBU Jurug sudah bekerjasama, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut dan terkesan di biarkan. 

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dengan nyata – nyata mencuri hak orang lain dengan menimbun BBM berubsidi, dan seolah penindakan atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada waktu lalu tidak menimbulkan efek jera bagi pihak SPBU Jurug di kota Solo ini. 

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya. 

Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polresta Surakarta maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.


Red Oky pujianto

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama