Demak-Meraknusantara.com-,Saat awak media tengah melintas dijalan Demak wonosalam, di temukan Sebuah Rumah + gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar bersubsidi yang tepatnya berada di Jl.Jogoloyo, kecamatan wonosalam, kabupaten Demak ,Jawa Tengah(59571) Gudang plus rumah tersebut diduga menampung solar dari truk atau truk box yang di duga telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
Pada hari Jum'at (02/02/2024) sekira pukul 23.30 malam hari, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mana ada sebuah truk box yang di duga telah berhenti kemudian menurunkan BBM bersubsidi jenis solar melalui selang dari dalam truk box tersebut dan kemudian di tampung menggunakan kempu yang berukuran 1000 liter,dan didalam gudang tersebut ada beberapa kempu dan diduga tangki juga penampung solar bersubsidi. Menurut informasi dari narasumber yg tidak mau disebut kan namanya pemilik gudang penampung BBM bersubsidi jenis solar tersebut berinisial *ARS* yang diduga seorang oknum anggota polri dari polres Demak yang masih aktif.
Menurut informasi dari keterangan supir yang enggan disebut namanya atau pengangsu yg terjun langsung di SPBU SPBU kalau solar tersebut disetor kepada seseorang yang berinisial *SRDMN* yang diduga juga seorang oknum anggota polres Demak yang masih aktif.
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.
Perlu di ketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi dan mengambil dari truk-truk modifikasi yang biasa disebut BBM kencing oleh kalangan mafia BBM, lalu hasil BBM tersebut dijual kembali, berapa keuntungan yang didapat oleh mereka.
Dengan temuan ini bersama ini tim media akan melaporkan temuanya kepada aparat penegak hukum setempat, baik polres maupun Polda Jateng sekaligus dengan melampirkan bukti-bukti foto yang di dapat saat melakukan investigasi kemarin malam.dan berita ini akan kita kirim ke Kapolres Demak kemudian kita serahkan atau kirimkan juga ke mabes polri.
Nb : pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.
(Red/Lina)
Posting Komentar