KOTA SEMARANG, Merak Nusantara.com, - Kejadian tersebut bermula saat Korban (Arfino Putra H.) hendak berangkat ke latihan PSHT di Sekolah PSHT Sampangan, Sabtu, (30/12/2023) pada dini hari. Sebelum sampai di tempat latihan, korban berhenti terlebih dahulu untuk menghubungi teman-temannya yang ada di latihan tersebut, namun ketika di hubungi, teman-teman korban tidak ada jawaban. Maka korban berinisiatif untuk menghampiri tempat latihan dan mengintip guna memastikan apakah latihan tersebut ada banyak orang atau tidak.
Setelah korban mendapati bahwa latihan tersebut merupakan latihan sore, maka korban selanjutnya pergi meninggalkan Lokasi Latihan, bermaksud ingin menjemput kakaknya yang di sangka masih berada di rumah. Namun naas, setelah korban ingin memutar balik motornya, korban tiba-tiba di hampiri dan di berhentikan oleh Ilham selaku warga PSHT Sampangan untuk mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan pelecehan kepada seorang wanita bernama 'Dinda' pada hari Selasa, (26/12/2023) Sedangkan menurut penuturan korban, korban mengaku tidak mengakui bahkan melakukan perbuatan tersebut, terlebih pada saat itu korban tengah berada di kampung nya di Kabupaten Jepara.
Atas desakan tersebut, korban merasa ketakutan hingga korban di paksa untuk mengakui bahwa dirinya mengenal wanita bernama 'Dinda' tersebut. Selanjutnya dirinya dibawa oleh *Ilham* beserta warga PSHT Sampangan lainnya ke halaman sekolah PSHT Sampangan untuk di interogasi. Di tempat tersebut korban di cecar beberapa pertanyaan oleh pelatih, dengan didesak untuk mengaku dan jujur atas tindakan yang tidak dilakukannya.
Karena korban tidak ingin menuruti perintah yang di sangka kan, maka korban selanjutnya di keroyok hingga di pukuli bahkan di tendang oleh para pelaku bernama *Ilham* dan *Mail*, termasuk pelatihnya sendiri yang bernama *Pendi*. Hingga menyebabkan beberapa bagian tubuh korban mengalami luka-luka bahkan lebam di bagian kepala. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku tetap memaksa korban untuk mengakui tindakan tersebut, karena korban tetap tidak mau mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukannya, maka pelaku kembali melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, hingga melakukan perampasan HP milik korban.
Tindakan pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut masuk dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi _Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Red Oky pujianto)
Posting Komentar