Tangerang,- meraknusantara.com,- Tim Kuasa Hukum Law Firm Mustofa Ali, SH & Partners terus berjuang mencari keadilan untuk Ahli Waris Almarhum Wahyudin pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja di PT. Mitra Citra Surya yang berada di kecamatan Curug Tangerang, kali ini Tim Kuasa Hukum melakukan upaya hukum Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jl. Raya Parahu RT.05/01 Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Senin, 12/1/23.
Ahli waris dari Almarhum Wahyudin pada panggilan sidang Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang kali ini didampingi pengacara senior dari Tim Law Firm Mustofa Ali, SH & Partners yaitu Abu Bakar, SH, MH, dalam keterangannya Abu Bakar menyampaikan kepada awak media salah satu tuntutannya yaitu pergantian manfaat BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
"Alhamdulillah kami telah hadir memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang walaupun tanpa Bang Mustofa Ali karena beliau sedang ada agenda sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tapi saya hadir juga bersama prinsipal dan Tim yang lainnya yaitu Harry Suswanto, Muhammad Miqdam Arroissi dan Tohani, tapi disayangkan pihak perusahaan yaitu PT. Mitra Citra Surya tidak hadir memenuhi undangan sidang Tripartit ini, apa alasan mereka kami juga tidak tahu tapi ini seharusnya menjadi acuan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang bahwa pihak perusahaan tidak kooperatif dalam perkara ini, kami menyampaikan kepada mediator yaitu pak Wargo Hendro Santoso bahwa salah satu tuntutan kami yaitu pergantian manfaat BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Wahyudin dimana Almarhum bekerja sudah hampir kurang lebih tiga belas tahun di PT. Mitra Citra Surya tapi tidak pernah di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan padahal jika didaftarkan manfaatnya sangat besar bahkan bisa menyekolahkan anak almarhum sampai jenjang kuliah dan jika pekerja tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan maka ini jelas pelanggaran pidana sebagaimana bunyi Pasal 19 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan". Ucap Abu Bakar
Harapan Abu Bakar kepada instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang ataupun Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Kabupaten Tangerang bertindak objektif terhadap pelanggaran norma oleh perusahaan bahkan seharusnya melakukan investigasi baik mengenai standar K3 dan perijinan perusahaan.
"Kami memohon kepada instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang bertindak objektif dalam menangani perkara ini, ini kan sudah jelas pelanggaran norma Undang-Undang berarti perusahaan ini melawan perintah negara dan hal-hal seperti ini merugikan para pekerja, jangan karena ketidaktahuan masyarakat membuat kesepakatan yang secara norma hukum tidak objektif maka hak-hak pekerja hilang begitu saja dan ini adalah pembodohan publik, jadi pada intinya kami memohon kepada pihak berwenang untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, jika tidak maka kami akan berjuang untuk ahli waris almarhum sampai kapanpun, bila perlu kami akan mengirimkan surat terbuka kepada presiden, karena ini perjuangan bukan hanya dalam perkara ini saja bisa jadi kasus-kasus seperti ini terjadi pada perusahaan lainnya". Harapan Abu Bakar
(red)
Posting Komentar