SPBU 44.572.28 Sedah,Gondang Di Wilayah Sragen harus segera ditindak dan diberi pembinaan ,karena secara terang terangan melayani dan bekerja sama dengan mafia solar subsidi


KABUPATEN SRAGEN 06 Desember 2023, Meraknusantara.com,- Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khusunya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan hal ini sungguh memprihatinkan sekali.

Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi salah-satunya di Wilayah Sedah, Gondang-Sragen yang letaknya jauh dari pantauan seakan-akan sudah menjadi tontonan setiap hari dan aktivitas sehari-hari.


terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi jenis truk berwarna kuning dengan Bak berwarna merah ditutup terpal berwarna hijau, dengan nopol W-8324-UP yang bermuatan solar subsidi pada Hari Selasa (05/12), diwilayah SPBU 44.572.28 Sedah,Gondang-Sragen, Jl. Sedah, Glonggong, Kec. Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang diduga milik anggota ‘oknum’ anggota TNI yang masih aktif.

Sopir truk modifikasi bernopol W-8324-UP yang berinisial AR mengatakan mobil bawa muatan BBM bersubsidi jenis solar. Aktivitas truk Modifikasi yang bermuatan BBM Bersubsidi ini, yakni keluar masuk di SPBU Sedah,Gondang secara bolak-balik hingga tangki penampungan BBM di dalamnya terisi penuh. Di ketahui Truk Modifikasi tersebut mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Sedah, Gondang hampir setiap hari pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. 

Saat awak media mengkonfirmasi kepada sopir, BBM Bersubsidi jenis Solar ini milik siapa, Sopir mengungkapkan bahwa truk modifikasi tersebut milik seorang bernama LUKY yang di duga adalah oknum anggota TNI-AD yang masih aktif.

dengan penemuan kemarin, kita sebagai awak media akan segera melaporkan oknum yang melanggar dan bermain solar ilegal tersebut ke pomdam jateng.

Dengan Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya. Dan kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Polres Sragen juga Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas, jangan dibiarkan sampai menjamur dan menyebar kemana-mana karena itu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Niaga Migas serta menindak tegas SPBU yang membantu atau bekerja sama dengan mafia solar.

Nb : pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.

(Red Oky Pujianto)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama