Palopo _Sulsel.Meraknusantara.com, -Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan dua kasus itu dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 yang diperuntukan untuk masyarakat dan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorium satuan tugas (Satgas) peduli Kota Palopo.
"Untuk dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 sudah sampai pada tahap sidik dan telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial MS, IA, AB dan IDW," kata AKP Supriadi saat dihubungi via WhatsApp, Senin (11/12/2023).
Pada kasus dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016 itu didapatkan kerugian negara sebesar Rp 632.859.699 dari anggaran Rp 3 M. "Perkarax sekarang sdh tahap P19 atau Merampungkan petunjuk jaksa penuntut umum," katanya.
Sementara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorium satuan tugas (Satgas) peduli Kota Palopo perwira tiga balok itu menjelaskan masih tahap Lidik.
"Kasus ini sudah masuk tahap permintaan copyan turunan dokumen dan undangan klarifikasi kepada anggota satgas peduli Kota Palopo," jelasnya.
Selain itu, Kasi Humas juga menjelaskan untuk hasil audit dari APIP untuk kerugian negara telah pengembalian ke negara tahun 2023 sebesar Rp 78.076.790.
Pengembalian dana hasil audit Inspektorat Kota Palopo dalam dua proyek.
"Untuk penindakan Saber pungli kota Palopo pokja sat reskrim (Unit Tipidkor) polres palopo telah melaksanakan giat OTT dan berhasil menyita barang bukti hasil pungli dari juru parkir ilegal
dan mendapat penghargaan dimana Palopo peringkat kedua tingkat Polda sulsel paling banyak sitaan hasil OTT," tandasnya.
Diketahui anggaran honorium satuan tugas (Satgas) peduli Kota Palopo mencapai Rp 1,728.000.000. (01.SS.MN Naba/Rilhumpolplp)
Posting Komentar