Galian Tanah Di Desa Rajeg Kecamatan Rajeg Diduga Tak memiliki Ijin


Kabupaten Tangerang- meraknusantara.com,-  Adanya  galian tanah yang diduga ilegal tentunya harus menjadi perhatian khusus pemerintah wilayah Kabupaten Tangerang karena hal ini jelas-jelas telah menabrak aturan yang ada di Kabupaten Tangerang, seperti halnya  Aktivitas galian tanah merah di Desa Rajeg yang berbatasan dengan Desa Lembangsari RT.001.RW.001 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang yang  diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Meski Pemkab Tangerang  telah menerbitkan  Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB. namun aktivitas penggalian dan operasional kendaraan tetap beroperasi siang dan malam.

Perbup tersebut untuk menertibkan pembatasan   Jam Operasional Truk Berat untuk melindungi masyarakat dan Pengguna Jalan karena rawan kecelakaan. 

Atas temuan tersebut di harapkan aparat penegak hukum dan pemerintahan  setempat agar segera menindaklanjuti  karena aktivitas tersebut di duga tidak berijin dan membahayakan masyarakat serta merugikan pengguna jalan.


(Red-team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama