SPBU 44.593.05 tanjung kudus masih melayani mafia ngangsu solar bersubsidi, Pertamina harus bertindak tegas dan di beri pembinaan kembali


Kabupaten kudus,Meraknusantara.com,- Diduga adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.593.05 tanjung jalan Kudus Purwodadi, tanjung karang,klentengan,Jetis kapuan, kecamatan jati,Kabupaten kudus Jawa Tengah 59349, dan di duga melibatkan mafia solar bersubsidi yang diduga bekerjasama dengan mandor serta operator SPBU tanjung kudus.


Hasil pantauan awak Media pada kamis, (30/11/2023),sudah 2 kali truk tersebut melakukan pengisian besrslang 15 menit an, praktik tersebut terjadi pada pagi Hari, sekitar pukul 03.45 dan 04.00 dua kali pengisian di SPBU tanjung kudus . Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yaitu truk golongan dua dengan bak berwarna kuning ditutup dengan terpal warna hijau, yang  yang telah di modifikasi dengan di isi tangki di dalam truk tersebut berkapasitas 3000 liter/ 3 ton sampai 5 ton.

Diketahui keterangan operator yang berperawakan gemuk yang enggan di sebut namanya membenarkan dan mengataan kepada awak media menyampaikan bahwa bahwa benar truk itu sudah megisi 2 kali ,,dan keterangan dari supir kalau Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali  dengan harga HSD/Solar industri dan di tampung di penampungan yang kemudian di setor ke distributor Solar Industri dengan harga yang lebih tinggi oleh bosnya.

Pada waktu minggu kemarin pada tanggal 26 november pukul 10.00 juga mendapati truk berkepala hitam putih dengan bak berwarna biru mengisi 2 kali tapi waktu itu berselang satu jam, yang waktu itu supir nya bernama unggul.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Kudus, maupun Polda Jateng dan Pertamina pusat diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten kudus.


Red Darmanto

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama