Adanya Dugaan Unsur Penipuan Dan Penggelapan, Advokat Akan Tempuh Jalur Hukum


Tangerang Merak Nusantara Com. Terjadi pelaporan dugaan atas penipuan dan Penggelapan barang, dikampung Nalagati RT 07 RW 05, Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan, kamis 02/11/2023

Saat Awak Media ikut mendampingi pengacara pelapor atas dugaan penipuan dan Penggelapan  Bunyamin & Partner yang berkantor dimardigres Citra Raya Kelurahan Mekar Bakti Panongan telah membuka LP NO:252/VII./YAN 2.4.1/2023/SPKT.


Hukum wilayah 

Kapolres Kota Tangerang  Banten Tigaraksa 25 Juli 2023. 

berawal ketika pelapor berinisial (G) telah memberikan Kuasa hukum atas dugaan dirinya yang merasa dirugikan akibat membeli sebidang tanah kepada Saudara inisial (D)tahun 2017 lalu telah melakukan akad peryataan serta DP atau panjer sebesar Rp 40 jt, dilokasi objek tersebut maka dibangunlah berlahan lahan sampai kemudian dapat ditempati, namun sipembeli menyuruh penjual untuk menghuni rumah yang dibangunnya sampai pembeli dapat membayar sisanya, dalam kesepakatan bersama sisanya akan dilunasi, kemudian setelah sampai ada dana si pembeli berminat untuk melunasinya ternyata pihak penjual tidak mau menerima atas alasan sudah cukup lama, maka si pembeli merasa kecewa dan mengadukan persoalannya keranah pengacara hukum, harapan agar Pihak penjual dapat diproses secara hukum yang berlaku atau bisa melakukan mediasi jika tidak proses hukum berjalan"ucapnya.

"Bunyamin SH & partner saat dikonfirmasi Awak Media sudah melaporkan kejadian ke-pihak yang berwajib atas pasal 372/378 penipuan dan Penggelapan,besar harapan penjual mengakui atas kesepakatan bersama lalu diselesaikan secara mediasi namun ketika tidak mengakui maka kami tetap menjalankan proses hukum yang berlaku "tutur pengacara.

Lalu Awak Media menemui penjual atas nama inisial (D) pernyataan kesepakatan yang telah terikat dalam perjanjian dikediaman rumahnya dan membenarkan bahwa terjadi kesepakatan jual-beli dibawah tangan disaksikan Pihak -pihak olehnya ditanda tangani bermaterai serta disaksikan oleh kelurahan"ungkapnya,

"Pengacara pelapor berupaya ada win solution sama tergugat dengan menggunakan cara persuasif, jika tetap bertahan maka kami meminta aparat penegak hukum oleh penyidik Kapolres Kota Tangerang sesuai Surat pelapor agar penegak hukum melakukan tindakan upaya prosedur dengan profesional sebagai alat Negera Polri yang presisi"tutup pengacara.

 ( MMA )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama