Palopo -- Sulsel.MERAKnusantara.com- Unit Reskrim Polsek Wara Selatan Polres Palopo dipimpin Iptu Abdul Majid SH berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di wilayah hukumnya, Senin (16/10/2023) malam.
Terduga pelaku itu berinisial AK (36). warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap Kota Palopo berprofesi Sehari-harinya sebagai seorang nelayan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pihaknya mengamankan AK di Perumahan Pesona Istana Luwu, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo.
"Terduga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Wara Selatan. Pertama di Perum NSC, Kelurahan Sampoddo dan Perum Imbara IV, Kelurahan Takkalala. Dia juga melakukan pencurian di Benteng Raya, Wara Timur," kata Supriadi.
Dari tiga lokasi aksi pencuriannya, AK berhasil membawa kabur beberapa unit HP dari berbagai jenis dan merk, serta sejumlah uang tunai.
"Awalnya, istri korban terbangun untuk mengecek air PDAM. Namun dia dikagetkan dengan lemari etalase yang sudah terbongkar. Beberapa jenis HP sudah raib," ujarnya.
Tak hanya HP, uang tunai sebesar Rp 7 juta juga raib diamankannya terduga pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 22 juta.
Selain menangkap pelaku, Polsek Warsel juga berhasil mengamankan beberapa jenis HP dari berbagai jenis dan merk. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan satu sepeda motor yang digunakan AK saat melancarkan aksinya.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wara Selatan guna proses lebih lanjut dan sementara dilakukan pengembangan," pungkasnya.
"AK dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 9 tahun" tutupnya.(01.SS.M.Nasrum Naba/Rilhumpolplp)
Posting Komentar