Luwu Timur_Sulsel.MERAKnusantara.com- Oleh AIPDA POL IWAN RAHMAN selaku Kanit Reskrim Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur, terhadap pemberitaan mengenai Kasus Dugaan Perampasan dan Penggelapan Mobil Milik Baharuddin alias Bahar Salasa yang beralamat di Tomoni Kab Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Menurut AIPDA Pol Iwan Rahman kepada wartawan Media Nasional On Line Merak Nusantara Com, Jum'at, 20 Oktober 2023 pada Jam 22.17 wita, mengatakan, "Maaf yang jelas saya tidak pernah minta uang biar seperser pun sama Bahar apalagi mau minta sampe 50 jt" jawabnya.
Lanjut Iwan Rahman menjelaskan bahwa saya tidak pernah menyuruh tapi pada saat itu cuman memberikan saran dan itu terserah dari dia mau diterima apa tidak, bukan saya minta uang sama dia.
Lebih lanjut Iwan Rahman menyebutkan, " Maaf pak yang menitip barang pada saat itu pak Mardianto bukan pak Bahar, dan bukan di sita namun pada saat itu lel. Mardianto meminta mobil untuk di titip di Polsek sementara "Polsek Mangkutana maksudnya_red". Sekaligus yang mengantar mobil ke Polsek "Mangkutana" juga anak pak Mardianto, jawabnya via Chat WA.
Sementara Baharuddin Salasa alias Bahar yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa mobil truk itu adalah benar miliknya dan dibeli oleh Lel. Mardianto melalui penjualan on line tanpa sepengetahuan dengan dirinya ( Lel.Bahar_red ).
Mengenai penitipan barang mobil miliknya, Lel. Bahar mengaku yang menitip di Polsek Mangkutana. Adapun mobil itu diantar atau dibawah oleh anak Mardianto sebagai sopir, karena mobil itu ditemukan di jalan oleh Bahar Salasa pasca terjadinya transaksi jual beli on line antara Lel. Mardianto dengan Lel. Rahman yang oleh Bahar sama sekali tidak atas sepengetahuannya.
Diakui Bahar bahwa AIPDA Pol Iwan Rahman, memang tidak meminta uang untuk atas nama dirinya, tapi mengatakan, bahwa kalau pak Bahar mau ambil mobilnya di kantor, sebaiknya saling mengerti karena Lel. Mardianto juga rugi atas penipuan transaksi jual beli on line senilai Rp 98 juta.
Disebutkan pada pemberitaan sebelumnya bahwa AIPDA Pol Iwan Rahman memintai uang Baharuddin sebesar Rp 50 juta, diklarifikasi Bahar bahwa maksudnya adalah masing - masing harus sama-sama menanggung 50% atau (Fifty-Fifty) dari nilai penjualan sebesar Rp 98 juta.
Dan anehnya menurut Bahar, karena waktu mobil itu diantar ke kantor Polsek Mangkutana, Bahar sendiri juga ada dan mengatakan biar mobil ini dititip dulu pak disini. Adapun maksud daripada penitipan Mobil itu, menurut Paham Bahar, agar pihak Bahar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan HAM atas kepemilikannya terhadap obyek mobil truck miliknya yang dibeli Mardianto via on line tanpa sepengetahuan dirinya ( Bahar Res).
Lebih aneh lagi karena menurut Bahar kepada wartawan media ini sembari mempertanyakan, "Ada Apa dan Mengapa Mobil Milik saya bisa diserahkan kepada Lel.Mardianto pasca saya menolak menerima saran dan petunjuk Kanit Reskrim Polsek Mangkutana oleh AIPDA Iwan Rahman, mengenai Fifty-Fifty untuk membayar kepada Mardianto sekitar Hampir Rp 50 juta atau tepatnya sebesar Rp 48 juta.
Dan mengenai persoalan ini telah saya laporkan di Polres Luwu Timur dan penanganan hukumnya sedang masih dalam penanganan Reskrim Polres Luwu Timur di Malili atas laporan saya, tegas Bahar.
(01.SS.M. Nasrum Naba)
Posting Komentar