Satreskrim Polsek Wara Selatan Polres Palopo Berhasil Mengungkap Pelaku Residivis Pencurian Pemberatan


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,- Satuan Unit Reskrim Polsek Wara Selatan Polres Palopo, kembali menangkap Residivis pelaku pencurian pemberatan yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat di Kota Palopo.

Dalam Pres Conprens IPTU POL Abdul Majid menjelaskan dihadapan Awak Media yang disaksikan langsung oleh Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN, SH.,S.I.K.,MH, Kasat Reskrim IPTU POL Alvi Aji Kurniawan, SH.,S.IK.,S.MLI, Kasi Humas AKP Supriadi, SH, Kapolsek Wara Selatan IPTU POL ALBERT Lamba, SH dan sejumlah perwira jajaran Polres Palopo, bahwa pelaku selama ini telah melakukan aksinya di sejumlah tempat hingga meresahkan masyarakat.

Dalam melakukan aktifitas kejahatannya, pelaku telah 19 kali melakukan aksinya disejumlah titik dan menggasak 16 HP, Uang 7jt, 1(satu) buah Motor dan 1 Laptop berhasil disita sebagai Barang Bukti oleh Untit Satreskrim Polsek Wara Selatan yang dipimpin IPTU POL Abdul Majid, SH.

Aksi pencurian di 19 lokasi di Kota Palopo tersebut, menurut Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, SH.,S.I.K.,MH saat konperensi Pers di halaman Polsek Wara Selatan. Jumat (20/10/23), itu dilakukan pada malam dini hari hingga menjelang Subu dan mereka masuk ke rumah korban dalam keadaan pemilik rumah sedang tidur pulas, sehingga pelaku seenaknya dan melakukan aksinya.

Sejumlah hasil pencurian sebanyak 16 HP merek IPHONE, uang tunai sebesar Rp.7juta, 1 unit sepeda motor merek Mio Soul GT dan 1 buah laptop.

Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat, lewat jendela dengan mencungkil mengunakan sendok makan dan sebilah pisau dapur, pelaku dikenakan pasal pemberatan dengan 363 KUHPidana tegasnya.

Selain itu, pelaku juga mantan residivis dengan kasus yang sama pencurian di wilayah Palopo pada bulan Agustus lalu” tambahnya.

Selain itu, juga pelaku yang telah ditahan di Rutan Polsek Wara Selatan, akibat perbuatannya yang mengulang perbuatan kejahatan sama yang telah  diproses hukum sebelumnya, penyidik juga mengenakan pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada pidana pokok dari pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian pemberatan. ( 01.SS.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama