Kabupaten Tangerang , Meraknusantara.Com , Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang gelar hearing soal polemik Pilkades Kemiri, Kecamatan Kemiri, di Aula Bersama Gedung DPRD Kabupaten Tangerang .
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang digelar Minggu, 24 September 2023 lalu, masih meninggalkan polemik.
Walau hasil Pilkades Kemiri sudah dimenangkan oleh calon kepala desa nomor urut 02 Suhud, tapi ia batal dilantik Pj Bupati Tangerang Andi Ony P, Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya diberitakan, belum dilantiknya calon kepala desa nomor urut 2 Suhud dikarenakan ada tahapan yang belum ditetapkannya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri dan dugaan kecurangan.
Menyikapi polemik Pilkades Kemiri, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang memanggil Panitia Pilkades Kemiri, BPD, Camat Kemiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan tim sukses calon kepala desa Kemiri nomor urut 1 Jamaludin, Rabu,11 Oktober 2023.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, melakukan panggilan karena adanya surat laporan yang ditunjukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
“Jadi, kami memanggil semua pihak, untuk mendengarkan penjelasan dari persoalan tersebut,” kata Muhamad Amud
Amud menuturkan, apa yang disampaikan oleh panitia dan lainnya bahwa pilkades tahapannya sudah berjalan dan ini bermula adanya ketidakpuasan dari salah satu calon, yang mengadukan kepada pengawas Pilkades Kemiri.
“Pengawas desa sudah menelaah dan diserahkan ke panitia Pilkades kecamatan. Lalu telah diserahkan kepada panitia pilkades di Kabupaten,” tutur Amud.
Ia mengatakan, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang dalam hal ini, tidak dapat memutuskan dan hanya mendengarkan duduk persoalannya.
“Persoalan Pilkades Kemiri kami serahkan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang. Kami tidak bisa memutuskan apa pun. Kami tidak memiliki kewenangan itu,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, meminta agar polemik Pilkades Kemiri, Kecamatan Kemiri, bisa secepatnya diselesaikan sesuai aturan yang ada oleh panitia pilkades tingkat Kabupaten Tangerang.
“Apapun keputusannya dari panitia Pilkades Kabupaten Tangerang, kita tunggu saja.” kata Amud seraya berharap kepada panitia serta tim sukses agar menjaga suasana yang kondusif lingkungan di Desa Kemiri.
Sementara, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menjelaskan, persoalan bermula setelah rangkaian pilkades di tahapan pemungutan dan penghitungan yang dilaksanakan KPPS dan disahkan bersama-sama oleh yang lainnya di lima TPS dan hasilnya dilaporkan ke panitia tingkat desa dan disahkan oleh panitia tingkat desa.
“Setelah itu, tahap berikutnya dilanjutkan kepada BPD, namun BPD belum mau menerima hasilnya karena adanya informasi dugaan kecurangan-kecurangan dan sebagainya,” tutur Yayat Rohiman.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan sejumlah pihak, kemudian laporan itu diproses, pemanggilan para pelapor, tetapi tidak ada kesepakatan. Setelah itu, persoalan dilaporkan ke panitia tingkat kecamatan, akhirnya saat ini persoalan ini sampai ke tingkat Kabupaten.
“Nanti kami akan melihat permasalahan benar dan tidaknya. Kami pelajari terlebih dulu. Sesuai Peraturan Bupati, tentang pilkades keputusannya sesuai aturan Perbup, kami memiliki waktu selama 30 hari untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” Imbuhnya
Red/ Iwan
Posting Komentar