Kabulaten Tangerang, Meraknusansantara.Com. Adanya dugaan oknum yang sengaja membuang sampah dalam skala besar di pinggir sungai Jalan Cirarab Sukadiri Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sabtu (21/10/2023).
Tumpukan sampah liar ini berserakan di pinggir jalan dan menyebabkan bau tidak sedap serta membuat resah warga setempat.
Entah apa motif dibalik itu, namun faktanya warga mendapati tumpukan sampah yang disinyalir sengaja dibuang dipinggir sungai Cirarab
Seorang warga Kecamatan Sukadiri yang juga seorang aktifis dan ketua Kapercam LSM GPRUKK, Kecamatan Sukadiri , Ajuk mengatakan kepada awak media terkait tumpukan sampah liar
"Saya pulang dari kantor LSM GPRUKK sekitar jam 11.30 wib, Jumat malam (20/10/2023) saya lihat tumpukan sampah sudah ada, entah siapa yang membuang sampah sembarangan di situ, tapi saya duga ini oknum orang yang tak bertanggung jawab hingga buang sampah sembarangan , entah apa sebabnya dia buang sampah disitu," Kata Ajuk kepada awakmedia di Kantor DPP LSM GPRUKK Desa Gintung Kabupaten Tangerang / Banten ( Sabtu , 21 - 10- 2023 )
Sementara di tempat yang terpisah Camat Sukadiri H. Ahmad Hapid, M.Si, saat dihubungi awak media merasa sangat geram kepada oknum yang sengaja buang sampah di pinggir jalan sungai Cirarab.
" Saya cek dulu kang, kalau memang betul ada dugaan oknum yang sengaja buang sampah di pinggir sungai cirarab, dzolim bener itu orang buang sampah disitu ." Kata Camat Sukadiri
Dan disamping itu juga Camat Sukadiri juga mengingatkan agar warga tidak membuang sampah sembarangan dikarenakan bisa dijerat pasal pidana sesuai Perda Nomor 6 tahun 2012.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, setiap orang yang membuang sampah bukan pada tempatnya dapat dikenakan sanksi administrasi dan biaya paksa.
"Sanksi administrasi bisa berupa tidak diterbitkannya dokumen kependudukan orang tersebut atau denda sebesar 500 ribu rupiah," kata Camat Hapid.
(Iwan / Team)
Posting Komentar