Palopo- meraknusantara.com,-
Dengan Hormat,
Bersama ini melaporkan bahwa Salah Seorang Yang Berstatus DPO atas Kasus Kejahatan yang dilakukannya di Kota Palopo, saat ini pelakunya berada di wilayah hukum Polres Jeneponto Sulsel.
Bersangkutan adalah Ramang Bin Baso, Beralamat di kampung Su'rulangi, Desa Kareloe, Kec. Bonto Maramba Kab Jeneponto Sulsel.
Demikian hal ini dilaporkan, agar bersangkutan dapat segera diamankan pasca hasil informasi dari informan yang telah berhasil mengintai dan mengetahui keberadaannya saat ini yang sejak 4 September 2023, bersangkutan telah melanggar persayaratan ketentuan hukum yang berlaku dengan melarikan diri dari status penahan kota di Polres Palopo.
Kemudian menurut informasi, bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan.
Demikian hal ini dilaporkan dan atas respon positif yang diberikan dihaturkan banyak terimakasih.
Hormat Kami,
Ketua LSM ASPIRASI
Tertanda Pelapor
M Nasrum Naba
Ditembuskan sebagai laporan :
1. Kapolres Palopo di Palopo,
2.Kasat Reskrim Polres Palopo di Palopo,
3.Pertinggal.......
Posting Komentar