Ramang Telah Melanggar Syarat Ketentuan Tahanan Kota, Berstatus DPO Karena Bersembunyi Dan Disembunyikan Oleh Istri dan Mertuanya.


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com- Ramang (41), Asal Kampung Su'rulangi, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, telah melanggar kembali ketentuan syarat wajib lapor atas status penahanannya sebagai tahanan kota.

Ramang yang seharusnya melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, ternyata sejak Senin, 4 September 2023 sampai hari ini Senin, 18 September 2023, Ramang belum juga menampakkan batang hidungnya.

Ramang yang berstatus tahanan kota, diketahui telah meninggalkan Kota Palopo sejak 4 September 2023, dimana pada saat itu, Ramang sempat menelphone penyidik untuk minta izin pulang ke kampungnya dengan alasan nenek mertuanya sakit.


Menurut Penyidik, oleh Kanit PPA kepada Ramang menjawab bahwa Ramang tidak boleh pulang kampung karena status penahanan nya adalah tahan Kota saja yang berarti tidak boleh keluar meninggal kota Palopo, jelas AIPDA Palutean kepada Wartawan Media ini.

Kanit PPA AIPDA Palutean juga menyayangkan sikap dan tindakan Ramang yang tidak tahu diri dibantu dan kembali melanggar ketentuan Syarat Penahanannya sebagai tahanan Kota.

Adapun Kasus Ramang sampai dia dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Polres Palopo, itu disebabkan karena dilaporkan telah melakukan perbuatan Asusila dugaan pemerkosaan terhadap salah seorang perempuan perawan berinisial "A" (23) yang selama ini ditempati numpang Ramang setiap datang di Kota Palopo dan saling menganggap seperti keluarga dekatnya sendiri.

Karena itu, Ramang pun di Percayai dan tidak ada perkiraan akan melakukan perbuatan bejat dan tidak senonoh dengan melakukan perbuatan yang pada intinya melanggar ketentuan adat tertinggi bagi suku Makassar di Sulawesi Selatan ini yang namanya "Adat Siri".

Bahkan oleh salah seorang dari kakak kandung Perempuan Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan yang tidak mau disebutkan identitasnya, kepada wartawan media ini mengatakan, bahwa atas peristiwa yang telah merenggut nama baik dan harga diri adiknya serta keluarganya, pihaknya tidak akan tinggal diam dan melaporkannya kepada pihak Polres Palopo untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya dengan nada emosi sambil menangis.

Adapun pihak keluarga pelaku dan terlapor lel.Ramang untuk mencari jalan solusi damai, menurut sang kakak kandung perempuan korban ini,  menurutnya biarlah pelaku di tahan dan di proses hukum dulu sebagai efek jera baru kita bicarakan perdamaiannya. Sebab atas perbuatan Ramang yang melanggar adat siri suku adat Makassar seperti ini menurutnya menilai, pihaknya telah dipermalukan dan itu tidak bisa dinilai dengan materi uang walaupun kami dibayar Seratus Juta Rupiah, tegasnya menolak berdamai dengan menempuh jalur adat yang disebut, "Pammappa Ujung" atau "Penumpul Ujung Sajam" yakni, orang yang melanggar Adat Siri bagi Suku Makassar biasanya dan lazimnya, pelaku dibunuh dengan menggunakan senjata tajam "Badik" oleh pihak keluarga perempuan yang dilanggar adat siri'nya sebagai salah satu sangsi tradisi adat Makassar.

Ramang yang didampingi  oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Suku Makassar yang juga sebagai Ketua LSM ASPIRASI serta Pengurus Forum Kerukunan Keluarga Selatan-Selatan (FKKSS) Kita Palopo_Luwu Raya oleh Muhammad Nasrum Naba, sepertinya setelah mendengar bahwa pihak perempuan diketahuinya berkeras dan ngotot untuk tidak mau berdamai dan harus melalui proses hukum saja, bahkan pula mengetahui bahwa andaipun jalan damai akan ditempuh, pihak perempuan menilai bahwa kerugian harga diri adat siri'nya tidak sebanding dengan nilai yang sebesar Rp 100 juta  sekalipun. 

Atasnya, Ramang terpaksa mengambil jalan pintas dengan langkah seribu alias melarikan diri dari status tahanannya sebagai tahanan kota Palopo, langsung pulang ke kampungnya di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan kendatipun diketahuinya bahwa dirinya dengan perbuatan tercela melanggar Adat Siri Pemerkosaan seperti itu, Nyawa Ramang terancam di Ujung Badik (salah satu jenis senjata tajam adat Makassar).

Selain itu, Ramang yang berstatus sebagai Tahanan dan tidak kooperatif dengan ketentuan status penahanannya sebagai tahanan kota yang wajib melaporkan diri setiap Haris Senin dan Kamis setia Minggu berjalan, maka atas tindakannya meninggalkan Kota Palopo, Ramang secara otomatis menjadi Status Daftar Pencarian Orang "DPO" Polres Palopo, tegas Daeng Naba selaku pendamping hukumnya secara non litigasi.

Daeng Naba yang bertindak sebagai mediator dan penolong atas predikatnya sebagai bagian daripada Pengurus Kerukunan Keluarga Makassar di Kota Palopo dan Luwu Raya selama ini, merupakan wujud pemberian bantuan hukum dan perlindungan kepada warga Makassar, justru oleh Ramang menghianati niat baik saya ini. Dan Menurut Daeng Naba menambahkan, Istri Ramang "Yasse" dan Mertua Laki-laki Ramang a.n Suhapi, diduga kuat turut menyembunyikan keberadaan Ramang saat ini. Atasnya, melalui kesempatan ini pula, Kedua Orang tersebut, yakni Istri dan Mertua Ramang, segera akan dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Jajaran Polda Sulsel c.q Polres Jeneponto atas tindakannya yang diduga merupakan perbuatan Obstraction  Of Justice yang sengaja mempersulit proses hukum dengan menutup-nutupi serta menyembunyikan pelaku kejahatan Pemerkosaan oleh Lel. Ramang, fungkasnya.( 01.SS.MNN/Jamal_Irsyam Hasan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama