Bantaeng_Sulsel.MERAKnusantara.com- Ramang (41), Asal Kampung Su'rulangi, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulsel dinyatakan berstatus DPO karena telah melanggar ketentuan syarat penahanan wajib lapor atas status penahanannya sebagai tahanan kota.
Ramang yang seharusnya melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, ternyata sejak Senin, 4 September 2023 sampai hari ini Senin, 18 September 2023, Ramang belum juga menampakkan batang hidungnya.
Ramang yang berstatus tahanan kota, diketahui telah meninggalkan Kota Palopo sejak 4 September 2023, dimana pada saat itu, Ramang tidak lagi mengaktifkan telphonenya pasca permintaan izinnya ditolak penyidik.
Penyidik memberikan kebijakan peralihan status tahanan karena oleh Raman ini tidak akan melanggar komitmen sebagaimana yang disampaikan oleh pendamping hukumnya dari salah satu Tokoh Masyarakat Suku Makassar yang dikenal sebagai pengurus kerukunan keluarga besar orang-orang Makassar yang di Kota Palopo dan Luwu Raya.
Bahkan selain itu, M Nasrum Naba yang mengaku sebagai penjamin bagi Raman, jug sehari-harinya dikenal sebagai salah satu Tokoh Aktifis LSM yang selama ini sangat dekat dengan jajaran Kepolisian Resort Palopo.
Oleh karena itu, pihak penyidik menilai, bahwa lel. Ramang akan kooperatif dan tidak akan mengambil langkah diluar prosedur ketentuan hukum yang notabene justru Raman melanggarnya dan tentunya membuat Kepercayaan Pihak Kepolisian terhadap diri salah seorang yang ditokohkan dari Suku Makassar di Kota Palopo ini menjadi rusak nama baiknya dan kehilangan kepercayaan sebagai mitra yang baik seperti terjalin selama ini.
Kanit PPA AIPDA Palutean juga menyayangkan sikap dan tindakan Ramang yang tidak tahu diri dibantu dan pada akhirnya justru mengecewakan dan merusak nama baik Nasrum Naba yang akrab disapa dengan sebutan Daeng Naba.
Atas peristiwa ini menurut Daeng Naba kepada media ini, bahwa tindakan Raman tersebut telah merusak niali-nilai sinergitas antara dirinya dengan pihak Jajaran Polres Palopo yang telah terjalin selama ini.
Bahkan atas tindakan Ramang yang saat ini tidak kooperatif dalam upaya penegakan hukum, dimana sesungguhnya dapat dibantu untuk mendapatkan sangsi hukum yang sangat ringan, justru akan menjadi berat akhirnya.
Bahkan dengan ulah Raman ini akan berdampak hukum kepada ribuan warga Makassar yang ada di Kota Palopo akan sulit mendapatkan kebijakan hukum yang bersifat restoratif justice akibat daripada tindakan Raman seperti ini.
Ironisnya, Karena Ramang melakukan perbuatan kejahatan bejat yang pada intinya melanggar ketentuan adat tertinggi bagi suku Makassar di Sulawesi Selatan ini yang namanya "Adat Siri", justru membuat dirinya tidak akan mengalami ketenangan hidup dan akan terancam keselamatan jiwanya, yang bisa saja terjadi tanpa dia ketahui ketika didapati sama pihak keluarga yang dilanggar hukum adat Siri'nya.
Sementara oleh salah seorang saudara dan kakak kandung Lel. Raman sendiri mengakui, bahwa dirinya merasa ragu dan takut hal hukum adat akan dialaminya dari pihak keluarga Perempuan sebagai Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan.
Adapun pihak keluarga lel.Ramang oleh kakak kandungnya sendiri yang bernama HAJJI (45), mengakui bahwa keberadaan Raman saat ini dipastikan diketahui oleh istrinya dan kedua orang mertua Raman yang bernama Suhapi.
Dan pada Selasa , 19 September 2023 oleh Daeng Naba menyebutkan, bahwa pihaknya telah mendapat informasi tentang keberadaan Raman. Kendati demikian, Daeng Naba masih menunggu pengakuan bapak mertua Raman oleh Suhapi, yang katanya siap membawa Raman ke Palopo sekaligus untuk menemui pihak keluarga perempuan terkait persoalan perdamaiannya, ungkap Suhapi yang mengaku pernah menjadi "Tolo" atau Preman di Kota Palopo, ucapnya ditirukan Daeng Naba.
Daeng Naba yang bertindak sebagai mediator dan penolong atas predikatnya sebagai bagian daripada Pengurus Kerukunan Keluarga Makassar di Kota Palopo dan Luwu Raya selama ini, merupakan wujud pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada warga Makassar, nantinya oleh Ramang bial menghianati niat baik itu, maka menurut Daeng Naba menambahkan, Istri Ramang "Yasse" dan Mertua Laki-laki Ramang a.n Suhapi, yang diduga kuat turut menyembunyikan keberadaan Ramang saat ini. Atasnya, melalui kesempatan ini pula, Kedua Orang tersebut, yakni Istri dan Mertua Ramang, segera akan dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Jajaran Polda Sulsel c.q Polres Jeneponto atas tindakannya yang diduga merupakan perbuatan Obstraction Of Justice yang sengaja mempersulit proses hukum dengan menutup-nutupi serta menyembunyikan pelaku kejahatan Pemerkosaan oleh Lel. Ramang, fungkasnya.( 01.SS.MNN/Jamal_Irsyam Hasan)
Posting Komentar