Pemilik Barang Haram Narkoba Tak Berkutik Diringkus Tim Opsnal Res Narkoba Polres Palopo


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com- Boby Sabry (24) tak dapat berkutik saat Tim Opsnal Sat.Narkoba di Pimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU FIRMAN, SE,MM bersama Personil Opsnal Sat.Narkoba, membekuknya di kediamannya Jalan Sungai Preman II, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.

Dia diamankan lantaran akan mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar. Bahkan saat ditangkap, dia sedang menshacet sabu tersebut dalam bungkusan kecil.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di Kelurahan Sabbamparu.

Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat informasi bahwa Boby akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.

"Saat diamankan, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah sedang menshaset barang yang diduga shabu. Saat penggeledahan, tim menemukan satu Paket Shaset besar yang diduga berisikan sabu serta 11 paket Shaset kecil yang diduga Shabu," jelas AKP Supriadi, Senin (18/9/2023).

Tak hanya Boby, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu, 11 paket kecil sabu, timbangan, HP, Sachet kosong dan uang tunai senilai Rp. 549 ribu.

"Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku membeli barang itu dari rekannya di Sidrap. Kami lalu melakukan pengejaran terhadap pemasok Boby, yakni David alias Tepos," urainya.

"Namun dua tempat yang kami curigai sebagai tempat persembunyiannya di Sidrap dan Sulawesi Tengah, yang bersangkutan tidak ada. Untuk itu, dia telah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus melakukan pengejaran sampai dia berhasil kami tangkap," tandasnya.(01.SS- M.N.Naba/Rilhumpolplp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama