Palopo_MERAKnusantara.com,- Sebagai Hamba Allah SWT bagi kaum Muslimin dan Muslimat bagi rakyat bangsa Indonesia, Rukun Islam ke_3 (Tiga) tentang Kewajiban Membayar Zakat Harta sebesar 2,5 persen hingga 10 ( sepuluh ) persen, sebagaimana dimaksud dalam Surat At-taubah ayat 103 dan At-taubah ayat 60 tentang Zakat.
Menurut Pimpinan Komisioner BASNAS Kota Palopo kepada Wartawan Media Nasional Merak Nusantara Com, Rabu 6 September 2023 oleh IBRAHIM,ST selaku Wakil Ketua Bidang ADM, Umum dan SDM menerangkan, bahwa pihaknya sebagai lembaga penerima zakat melalui BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional) pada prinsipnya punya motto jaminan penerimaan dan penyalurannya yakni dengan sebutan Aman Regulasi, Aman Syar'i dan Aman NKRI melalui Lembaga Amil Zakat.
Ibrahim juga menambahkan bahwa penerimaan Zakat Harta bagi setiap ummat Islam yang disebut dengan Zakat Mal profesi dan zakat harta sebesar 2,5 persen itu, selain sudah punya ketentuan landasan hukum dalam Al-Qur'an, juga telah diatur payung hukumnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 yang pelaksanaannya dilandasi dengan PP Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS Nomor 3 tahun 2014 dan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2018, serta SK.Ketua BAZNAS Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023.
Bahwa sumber dana ummat Islam melalui Zakat yang selama ini diterima dan disalurkan oleh BAZNAS, sesuai dengan regulasinya berdasarkan dengan ketentuan Agama dan UU tentang Zakat, merupakan salah satu sumber pendanaan yang sangat luar biasa bila saja sejumlah ummat Islam telah memahaminya dengan baik dan seksama akan arti, maksud, dan tujuannya, terang Ibrahim.
Ibrahim menambahkan bahwa ada dua hal perlu diketahui tentang Zakat, yakni; Orang yang disebut Mustahil dalam arti orang yang berhak menerima zakat. Kemudian, Muzakki yang berarti orang yang wajib mengeluarkan zakat hartanya.
Sementara oleh Ketua Komisioner BAZNAS Kota Palopo oleh AS'AD SYAM, S.Ak., M.Ak kepada wartawan media ini menjelaskan tentang pentingnya membayar zakat bagi setiap umat Islam. Dalam penjelasannya, AS'AD sembari memberikan sebuah filosofi hakiki melalui gambaran dengan isyarat 5 jari kita.
Secara harfiah, beliau menjelaskannya sembari merekonstruksikan 5 jari kita sebagai gambaran Rukun Islam. Yakni, Ibu jari itu adalah Syahadat, Jari Telunjuk adalah Sholat, Jari Tengah Adalah Zakat, Jari Manis Adalah Puasa dan Dan Jari Kelingking adalah Berhaji.
Dari penjelasan secara hakiki tersebut, secara filosofi hakiki menunjukkan bahwa betapa pentingnya zakat mal dan profesi itu dilakukan bagi setiap umat muslim yang pahalanya sangat luar biasa ketimbang amalan pada rukun Islam lainnya.
Selain itu, dari hasil wawancara dengan ke - 2 pimpinan komisioner BAZNAS Kota Palopo, spontan mendapat respon dari salah satu ketua umum LSM di Kota Palopo dan sadar akan hal yang dilakukannya selama ini telah keliru dan merasa pantas jika kehidupannya terasa kurang berkah karena selama ini tidak mengetahui kewajibannya akan zakat harta yang diperolehnya merupakan suatu kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Dan kepada Wartawan media ini mengatakan bahwa Ketua LSM yang tidak siap disebutkan identitasnya, mengaku bahwa kedepan dirinya akan melaksanakan kewajibannya sesuai perintah Allah SWT sebagaimana dimaksud pada Surah At-taubah ayat 103 dan ayat 60, serta akan menyampaikan kepada khalayak ramai tentang kewajiban bagi setiap umat Islam tentang Zakat agar mereka dapat menjalani kehidupannya di dunia dan di akhirat dengan limpahan Rahmat dan Keberkahan Allah SWT, dan atasnya semoga menjadi bagian daripada amalan yang mendatangkan ibadah sisi Allah SWT, sehingga dapat menjadikannya menjadi hamba yang kaya dihari kemudian kendati miskin harta di dunia, fungkasnya. Berita ini ditulis secara berseri.
(01.SS.M. Nasrum Naba)
Posting Komentar