Kabupaten Tangerang, Meraknusantara. Com . Terkait Proses Kegiatan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan di kali sekunderr Desa Tanjakan Mekar , Rajeg yang perbatasan dengan desa kedung dalem kecamatan mauk, di duga tidak memiliki ijin rekomendasi tehnik (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ( BWSCC ),yang seharusnya setiap pembangunan jembatan yang di lakukan di kali sekunder maupun primer harus ada ijin rekomendasi tehnik dari Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane ( BWSCC ) sebagai acuan tehnik, BWSCC adalah induk pengatur aliran air di wilayah UPT 5 Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ( BWSCC )
Menurut informasi yang kami dapatkan dari mandor di lapangan prihal perijinan terkait prihal Prosesisasi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan tersebut .
" Saya tidak tahu hanya sebagai pengawas atau mandor dan hanya sekedar penanggung jawab di lapangan kalo kekurangan matrial dan lain-lainnya tapi terkait perijinan saya tidak tahu ." Kata mandor ketika ditemui di lokasi kegiatan prosesisasi pekerjaan proyek jembatan tersebut oleh awak media
Mengenai prihal kegiatan prosesisasi pekerjaan proyek jembatan yang berada di perbatasan antara Desa Tanjakan Mekar , Rajeg dan Desa Kedung Dalam , Mauk . Saniman selaku Ketua forum Rajeg bersatu (frb) angkat bicara prihal pembangunan jembatan di kali sekunder tersebut yang di duga tak memiliki ijin rekomendasi tehnik (rekometek)
" Seharusnya Pembangunan jembatan tersebut harus ada ijin rekomendasi tehnik dari balai, tidak sembarangan karna mempergunakan badan PU,sehingga ada bimbingan jangan semaunya saja
kami dari forum Rajeg bersatu akan melayangkan surat kepada Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane ( BWSCC ) ) agar pembangunan jembatan tersebut di tinjau kembali," Tutupnya
(Iwan)
Posting Komentar