Kabupten Tangerang,Meraknusantara .Com , Diduga tak memiliki ijin dari komimfo, provider internet yang berada di kampung simpang tiga kendal RT 006 / RW 03 Desa Patramanggala kecamatan kemiri, di soroti oleh Sanimam ketua FRB yang sekaligus merupakan salah satu Pimred dari salahsatu media online dan sosial kontrol , dalam kesempatannya beliau ( Saniman ketua FRB ) megatakan kepada awakmedia .
" Apabila dugaan adanya tower provider internet yang berada di Kp.SImpang tiga kendal RT 006/ RW 003 Desa Pratamanggala Kecamatan Kemiri diduga tidak memiliki izin dari Kominfo berati telah melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang Perijinan Perusahaan Internet,yang bisa di pidana kurungan 6 enam tahun penjara dan denda Rp. 600.000.000 ."Ungkapnya ( Sabtu , 02 - 08 - 2023 )
Lanjutnya lagi saniman , mengatakam kepada awak media
" Perusahaan internet yg diduga tidak memiliki ijin seharusnya di tertibkan saja , karena harus ada izinnya dan apabila diduga tidak memiliki izin sudah pasti melabrak UU No . 36 Tahun 1999,dan ancaman nya pun jelas bagi perusahaan yg diduga tidak memiliki ijin dari komimfo, melalui pasal 11 ayat (1) ancaman nya 6 tahun penjara denda 600.000.000 rupiah, artinya UU nya jelas, aturan nya jelas ." Tutupnya
Hingga berita ini di terbitkan , tidak ada yang bisa di hubungi karena tidak ada nomor kontak telepon seluler / whatshaap bagi si pemilik jaringan internet tersebut dan diduga sulit untuk ditemui oleh para awakmedia dilokasi beradanya Tower Provider Internet tersebut.
(Iwan)
Posting Komentar