Polres Palopo Bantah Terkait Dugaan Permintaan Sejumlah Uang Kepada Pelaku Penyelundupan Tabung Gas 3 KG Asal Wajo Itu Tidak Benar.


Palopo_MERAKnusantara.com,- Polres Palopo membantah adanya permintaan sejumlah uang kepada pelaku penimbun tabung gas subsidi 3 Kg.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (25/8/2023) malam.

Pada pemberitaan di salah satu media, Kanit Tipidter dikabarkan meminta sejumlah uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka penyelundupan tabung gas 3Kg, berinisial AW.

"Atas pemberitaan tersebut, kami Humas Polres Palopo memberikan tanggapan dan klarifikasi adanya pemberitaan oleh salah satu Media Makassar TribunNews," kata AKP Supriadi.

"Pemberitaan itu dibuat tanpa adanya konfirmasi yang jelas sehingga membangun opini dan sangat merugikan Polres Palopo khususnya penyidik," sambungnya.

Mantan Kapolsek Ponrang itu menjelaskan, pemberitaan tersebut dibuat tanpa adanya bukti dan sumber yang jelas.

"Berdasarkan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke JPU dan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), ungkapnya.

Kasi Humas dan Kasat Reskrim juga meyakini pemberitaan tersebut tidak benar.

"Karena perkara sudah bukan lagi kewenangan Penyidik Polres Palopo namun sudah penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeni Palopo selaku Penuntut Umum (JPU)," tegasnya. (Rilhumpolplp_MN.Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama