Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,-Polda Sulsel melaksanakan sosialisasi dan supervisi perkaba Reserse Kriminal Polri No 1 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Palopo, Kamis (15/8/2023). Kegiatan itu dibawakan Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Muhammad Kadar Islam.
Sosialisasi tersebut dihadiri Waka Polres Palopo, Kompol H Ridwan, Kasat Reskrim Polres Palopo, Luwu, Lutra, Lutim, Torut, Toraja, serta para Kanit Se Luwu Raya, Toraja dan Toraja Utara.
"Sosialisasi Perkaba Reskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana bertujuan sebagai pedoman kerja terhadap personil yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU maupun aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI," kata Wakapolres Palopo.
"Dengan begitu, proses penyidikan dapat berjalan dengan profesional, transparansi dan berkeadilan bagi masyarakat," sambungnya. (SS.01.M Nasrum Naba/Rilhumpolplp)
Posting Komentar