PEKANBARU - meraknusantara.com,- Selain terjadinya dugaan praktek haram jual-beli Lembaran Kerja Siswa (LKS), yang diduga terjadi di Sekolah Dasar Negeri 151 kota Pekanbaru Provinsi Riau. Sebagaimana yang telah di Publikasikan beberapa media online (siber), Kamis (17 Agustus 2023) kemarin
Kembali awak media lakukan konfirmasi via whatsapp bernomor 081276XXXXXX yang diduga milik pribadi Yayust Indrayani, S.Pd yang juga diduga oknum Plt Kepala Sekolah SD Negeri 151 yang berlokasikan Jl Wonosari kota Pekanbaru Provinsi Riau. Terkait praktek jual-beli dan atau pengadaan seragam sekolah yang diduga dilaksanakan disekolah sebesar Rp 1.500.000/orang tua murid/siswa didik.
Setelah awak media melaksanakan investigasi ke beberapa SD Negeri yang ada di kota Pekanbaru, serta setelah memperoleh harga dan jumlah seragam sekolah yang diperoleh orang tua murid, yakni mulai dari harga sebesar Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000/ orang tua murid dengan memperoleh 5 stel pakaian seragam sekolah, foto siswa didik dan bahkan alat tulis yang diberikan secara cuma-cuma.
Dari informasi yang diperoleh beberapa sekolah, dengan SD Negeri 151 Pekanbaru memiliki selisih harga yang sangat fantastik besar mulai sebesar Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per siswa didik untuk seragam sekolah, akan dugaan selisih harga yang diperoleh SD Negeri 151 Pekanbaru, diduga mencekik masyarakat maupun orang tua didiknya, sehingga harga seragam sekolah yang diduga dilaksanakan pihak sekolah berdasarkan data hasil rapat orang tua murid dengan sekolah yang dimiliki media patut dipertanyakan melalui konfirmasi yang dilakukan awak media.
Adapun konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Yayust Indrayani, S.Pd.yang diduga oknum Plt Kepala Sekolah SD Negeri 151 Via Whatsapp pribadinya sebagai berikut :
1. Berapa stel pakaian yang diperoleh orang tua siswa didik, dengan harga pakaian yang diberikan sebesar Rp 1.500.000/siswa didik?
2. Biaya seragam tersebut, apakah biaya yang hanya ditetapkan pihak sekolah dan komite dengan orang tua murid, atau biaya yang sudah ditetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan kota Pekanbaru?
3. Mempertanyakan, dengan biaya yang ditetapkan tersebut diatas (Rp 1.500.000) apa saja yang didapatkan orang tua didik selain seragam?
4. Dengan biaya tersebut diatas, apa saja jenis bahan seragam yang digunakan oleh pihak sekolah kepada Tukang Jahit?
5. Apa dasar sekolah yang diduga melalui komite sekolah menentukan harga pakaian seragam sekolah?
6. Mempertanyakan menghias kelas untuk 17 Agustus 2023 dan Hari Guru, yang dibebankan ke orang tua murid dalam bentuk apa?, apakah gotong royong atau diduga dikenakan biaya untuk pelaksanaan menghias kelas ?
7. Pelaksanaan hari Guru masih jauh dilaksanakan yang diperkirakan pada November 2023, kenapa orang tua murid sudah dibebankan?, dan pelaksanaan menghias seperti apa dalam memperingati hari Guru?
8. Tindakkan yang diduga diambil oleh pihak sekolah terhadap orang tua siswa didik baru TP 2023/2024, apakah sudah dilaporkan ke pihak Dinas Pendidikan kota Pekanbaru ?
Namun amat disayangkan konfirmasi yang dilakukan awak media pada 17 dan 23 Agustus ke whatsapp yang diduga milik pribadinya Yayust Indrayani,S.Pd yang diduga Oknum Plt Kepala Sekolah SD Negeri 151 kota Pekanbaru hingga berita ini dipublikasikan tidak memberikan jawaban apapun, dan atau diduga memilih diam bungkam. ...... Bersambung (Ismail Sarlata)
Sumber : Ismail Sarlata/ Ketua Umum DPP AMI
Posting Komentar