Sat Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus dua pengedar sabu.


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,- Mereka masing-masing berinisial YU (36) dan GI (26). Keduanya diamankan di Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kota Palopo.

"Penangkapan keduanya berdasarkan penunjukan dari pelaku yang sebelumnya kami amankan berinisial RO," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (5/7/2023).

Awalnya polisi mengamankan RO di samping Kampus UMP. RO mengaku barang haram itu dia beli dari YU.


Saat polisi mengamankan YU, rupanya warga Kelurahan Luminda Kota Palopo itu sedang bersama GI.

Polisi lalu menggeledah keduanya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami berhasil mengamankan 8 shacet sabu, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, sumbu, korek, dan handphone," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo

"Atas perbuatab keduanya kami sangkakan pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika," pungkasnya. (SS.01.Relhumpol.plp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama