Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com, - Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan salah seorang warga Binturu, Kota Palopo berinisial SU (42).
Dia diamankan lantaran menguasai lima sachet diduga sabu. Karyawan swasta itu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman.
"Penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan pelaku," kata AKP Supriadi, Senin (17/7/2023).
"Pelaku sendiri memang sudah dicurigai sering melakukan transaksi narkoba," sambungnya.
Saat diamankan, SU sendiri sedang menunggu pelanggannya. Polisi lalu mengamankan dan menggeledah terduga pelaku.
Saat diamankan, polisi menyita handphone SU dan melihat percakapannya dengan salah satu pelanggannya.
Dalam percakapan itu, SU mengaku menyimpan sabu miliknya di rumahnya. Berdasarkan hal itu, polisi lalu bergerak ke rumah terduga pelaku.
Benar saja, saat rumah SU digeledah, polisi menemukan 5 sachet sabu. Tak hany itu polisi juga menemukan dua sachet kecil kosong dan satu sachet besar kosong.
"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 11.234.000 dan sebilah badik dengan panjang 20 cm," ujarnya.
Atas perbuatan SU, polisi menyangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs.lagi Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.
"Barang bukti diduga sabu itu sudah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel untuk lebih memastikan kristal bening tersebut adalah sabu," pungkasnya. (SS.01.M.Nasrum Naba_Relhumpolplp)
Posting Komentar